Antisipasi Lanjutan Kasus Penganiayaan di Jalan Baru, Polsek Miru Lakukan Mediasi Penyelesaian

Mimika- jurnalpolisi.id
Polsek Mimika Baru telah melakukan mediasi pasca adanya kasus kesalahpahaman yang berujung pada aksi penganiayaan di Jalan Baru, Senin (16/09/2024). Mediasi yang dilaksanakan Selasa (17/09/2024) dengan mengundang kedua bela pihak serta para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh lainnya, ini untuk antisipasi ancaman gangguan Kamtibmas yang luas.

Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH, dalam konfirmasinya membenarkan adanya mediasi dimaksud, dengan harapan kedepannya hal hal seperti yang terjadi tidak terulang kembali.
“Benar, hari ini dilakukan mediasi yang melibatkan pihak korban, pelaku dan tokoh lainnya,” jelas Kapolsek Miru diruang kerjannya. Ditambahkan pula, bahwa mediasi ini dimaksudkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar kedepannya tidak terjadi kembali permasalahan serupa.

Selain itu, diharapkan kepada masyarakat apabila ada suatu permasalahan agar segera melakukan komunikasi atau melaporkan kepada pihak Keamanan (Polsek Miru), untuk menghindari hal hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Perlu diketahui, dalam proses mediasi yang dilakukan di Polsek Miru sempat diwarnai aksi protes dikalangan keluarga korban dan para tokoh yang hadir terkait dengan pandangan, pemahaman penentuan jumlah nominal kompensasi yang harus ditanggung oleh pihak pelaku. Namun, hal tersebut bisa diredam sehingga kesepakatan dapat diambil yang selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani diatas meterai.

Adapun poin penting dalam pernyataan tersebut diataranya menyatakan bahwa, pihak Pelaku menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak korban serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan apabila hal tersebut dilanggar maka pihaknya harus keluar dari Kabupaten Mimika.

Selain hal itu, pihak pelaku memberikan uang kompensasi pengobatan sebesar 30 juta rupiah langsung dibayarkan secara tunai dihadapan pihak keluarga lainnya yang hadir dalam pertemuan.

Atas kesepakatan tersebut, maka kedua bela pihak menganggap permasalahan yang terjadi telah selesai dan di kemudian hari apabila pihak korban bermain ataupun silaturahmi di rumah pelaku, maka diterima layaknya keluarga dan dianggap seperti orang tuanya sendiri.

Di akhiri pertemuan Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH, menyampaikan pesan Kamtibmas yang mana mengharapkan setelah keluar dari Mako Polsek Mimika Baru, tidak ada lagi adanya tindakan ataupun hal hal yang dapat memicu adanya timbulnya permasalahan yang baru, dan apabila hal tersebut terjadi maka kami akan mengambil sikap dari tindakan sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Kami meminta kepada semua pihak, setelah dari sini dapat menjalin komunikasi yang baik namun apabila muncul muncul hal hal yang dapat memicu adanya timbulnya permasalahan yang baru, maka kami akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP J. Limbong.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *