Aktivitas Galian Tanah Mengakibatkan Kerusakan Jalan Raya Kemiri

Tangerang, 02 Sep 2024 – jurnalpolisi.id

Aktivitas galian tanah di Kecamatan Rajeg Desa Pangarengan Kabupaten Tangerang semakin mengkhawatirkan. Pengerukan tanah yang dilakukan secara masif di beberapa titik wilayah kecamatan tersebut tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi licin dan berlumpur saat hujan, serta berdebu saat cuaca kering. “Kami sangat terganggu dengan kondisi jalan yang semakin parah. Selain berbahaya bagi pengendara, debu-debu yang beterbangan juga mengancam kesehatan,” ujar salah satu warga setempat.

Selain itu, aktivitas galian ini juga menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar. Banyak lahan hijau yang berubah menjadi gundukan tanah yang tandus, serta munculnya lubang-lubang besar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Warga khawatir akan terjadinya longsor jika kegiatan ini terus dilanjutkan.

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Aktivitas galian C yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Dan Membahayakan
Lalulintas Kususnya Jalan Raya Kecamatan Kemiri.”

Sejumlah warga dan aktivis Akan Segera protes lingkungan telah menyuarakan mereka kepada pihak berwenang, Agar pihak berwenang Yang Menindak tegas Kepada Pengusaha Galian Tersebut.Dan Masyarakat
berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini sebelum dampaknya semakin parah.

Aktivitas galian C di tiga titik di Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Sejak beroperasi pada bulan Agustus 2024, aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalan raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Debu tebal yang dihasilkan dari lintasan mobil pengangkut tanah galian tersebut menyebabkan polusi udara yang mengkhawatirkan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan para pengguna jalan.

Yudi S./ Koperwil provinsi Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *