AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Amankan 41 Kg Ganja dari Dua Pengedar di Cipayung

Jakarta – jurnalpolisi.id

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 41 kilogram ganja siap edar. Kedua pelaku berinisial M.A.J. (25) dan D.R.F. (24) ditangkap pada Jumat malam, 20 September 2024, di sebuah rumah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jl. Masjid III No.10A, RT.06/RW.06, Cipayung, Jakarta Timur.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap dua tersangka di lokasi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Barang bukti yang kami sita termasuk 41 paket besar ganja dengan berat brutto 41 kilogram, serta beberapa paket kecil siap edar,” ujar AKBP Bariu Bawana, S.H., S.I.K., M.M., CPHR, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Peran Pengedar dan Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang yang disebut dengan inisial J. Selain narkotika, polisi juga menyita dua buah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar, serta kertas nasi yang dipakai untuk membungkus paket-paket ganja.

“Kami masih mendalami asal muasal barang haram ini dan mengejar pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Dr. Edy Suprayitno, M.H., Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tindakan Lanjutan dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi juga akan melakukan tes urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti ganja yang ditemukan. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih besar sedang dilakukan.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Jakarta. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” tegas AKBP Bariu Bawana.

Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak jaringan narkotika di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dari ancaman narkoba.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *