Ahli Waris Biru Sena Ancam Blokade Jalan Tol, Protes Hukum ‘Dagelan’ yang Terjadi di Pengadilan Tangerang
TANGERANG – jurnalpolisi.id
Konflik mengenai pembayaran ganti rugi lahan ahli waris Biru Sena kian memanas. Setelah bertahun-tahun tidak ada penyelesaian terkait sengketa tanah di kawasan pembangunan jalan tol, Jacksani, perwakilan ahli waris, mengeluarkan pernyataan keras.
Ia menegaskan, jika Pengadilan Negeri Tangerang bersama Panitia 9 tidak segera membayar uang ganti rugi, pihaknya akan mengambil tindakan lebih jauh.
“Jika Pengadilan Tangerang dan Tim Panitia 9 terus menunda pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Biru Sena hanya karena sidang dagelan yang sedang dipertontonkan, maka kami akan mencari keadilan di jalanan,” ujar Jacksani dengan tegas. Selasa, (24/9/2024).
Ia menambahkan bahwa salah satu tindakan yang akan diambil adalah melakukan blokade di jalan tol yang berada di atas lahan sengketa tersebut.
Kasus yang sudah berlangsung sejak 2017 ini, hingga kini belum menemui titik terang.
“Dari tahun 2017 sampai 2024, tidak ada satu rupiah pun uang ganti rugi yang dibayarkan oleh penyelenggara pembebasan jalan tol, khususnya oleh tim Panitia 9. Ini adalah bukti dari lemahnya penegakan hukum dalam menangani perkara ini,” lanjut Jacksani.
Menurut Jacksani, proses hukum yang terjadi saat ini bukanlah proses hukum yang berlandaskan pada keadilan. Ia menyebut perkara ini sebagai “hukum tontonan”, di mana jalannya sidang hanyalah sebuah drama yang dipertontonkan, bukan proses hukum yang memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
“Perkara dengan nomor 737 Pdt.G PN Tangerang tahun 2019 dan perkara 1256 Pdt.G PN Tangerang tahun 2024 antara Biru Sena melawan PT Moderland Tbk hanya menjadi tontonan semata, bukan tuntutan yang menyelesaikan masalah,” kata Jacksani.
Menurutnya, pengadilan telah menjadi arena dagelan, di mana hukum dipermainkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Jacksani menegaskan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2024, sidang terkait perkara ini hanya diwarnai dengan akal-akalan yang merugikan ahli waris.
“Hukum dagelan ini telah berlangsung di Pengadilan Tangerang selama lima tahun, di mana proses hukum yang sebenarnya hanyalah rekayasa yang sengaja didramatisasi oleh oknum mafia tanah dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merampas lahan hak milik masyarakat secara eksklusif,” tandasnya dengan penuh emosi.
Ia pun menekankan bahwa tindakan blokade jalan tol akan dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap sistem hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan melakukan blokade sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi. Kami sudah cukup bersabar, tapi jika ini terus berlangsung, maka kami akan mencari keadilan di jalanan,” tegasnya.
Dengan segala permasalahan yang ada, Jacksani berharap agar pemerintah, khususnya pihak terkait, dapat segera memberikan solusi yang adil bagi ahli waris Biru Sena.
“Kami ingin penyelesaian yang adil, bukan hanya hukum dagelan yang merugikan pihak yang benar,” tutup Jacksani.
(Ismail Marjuki JPN)