2 LP Di Propam, yang 1 di PMJ untuk berpangkat AKP dan Bintara, yang LP 1 di Mabes Polri, Berpangkat Kombes dan AKBP

September 1, 2024

Jakarta – jurnalpolisi.id

Dalam Waktu Dekat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri) Akan Memeriksa 1 Orang Pejabat Utama (PJU) Berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial A dan Kapolres Berinisial V yang bertugas dilingkungan Polda Metro Jaya.

Kepada Media, Minggu (1/9) Kepala Divisi Propam Polri diwakili Kabag Yanduan up.Kasubagtrimlap AKBP Dwi Agung Setyono S.IK.MH, membenarkan adanya Pemeriksaan terhadap 1 PJU dan 1 Kapolres dilingkungan Polda Metro Jaya.

Menurut AKBP Dwi Agung Setyono, surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas, telah disampaikan kepada Pengadu Pengacara Fast Respon Counter Polri.Surat Tersebut bernomor B/3683-b/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam Tertanggal 30 Agustus 2024.

Pemeriksaan 2 Pemeriksaan Perwira Menengah Pamen, didasar pada Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2002, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Kepolisian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian .

Yang Dilaporkan FRN terkait Dugaan Tingka Laku Polisi, yang mengakibatkan perkara tersebut dianggap lambat, yang berujung merugikan klien Pengadu.

Ditemui Pula Sekretaris Jendral PW FRN Dian Surahmah, mewakili Ketum Agus Flores, dalam waktu yang sama, menjelaskan kepada Media bahwa membenarkan bahwa adanya Pemeriksaan Terhadap 2 Pamen dilingkungan Polda Metro Jaya (PMJ).

” Kita tunggu saja proses Pemeriksaan, nanti kita dapat juga kok,” tegasnya.Ditambahkan Dian Surahman, Yang diperiksa 1 orang menjabat Direktur dan 1 orang menjabat Kapolres baru dilantik.

” 2 LP kami buat, yang 1 di PMJ untuk berpangkat AKP dan Bintara, yang LP 1 di Mabes Polri, Berpangkat Kombes dan AKBP,” tegasnya.Tambah Dian, Semua Pemeriksaan Berjalan Lancar.

” Bidpropam PMJ Masih Berjalan juga Pemeriksaan, disana terkait Transaksi Dugaan Minta Uang korban merugi hingga Rp. 1,5 Miliyar”.(Mashudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *