163 ASN Banyumas Masuki Masa Pensiun Bulan Oktober Nopember dan Desember

Banyumas,- jurnalpolisi.id

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nut Hadie menyerahkan SK Pemberhentian dengan hormat karena batas usia pensiun kepada 163 pegawai di Lingkungan Pemkab Banyumas dengan TMT bulan Oktober Nopember dan Desember 2024 di Pendopo Si Panji Purwokerto pada Senin (30/09/2024). Adapun penerima SK Pensiun sebanyak 163 orang terdiri dari dari PNS guru dan non guru. SK Pensiun langsung diserahkan Sekda Banyumas disaksikan oleh seluruh hadirin yang datang pada acara tersebut.

Kepala BKPSDM Banyumas Eko Prijanto menjelaskan untuk penyerahan SK pensiun diserahkan sebelum masanya karena beberapa hal perlu dipersiapkan dan diketahui oleh teman-teman yang akan memasuki masa pensiun.

“Mereka yang TMT pensiun bulan Oktober 50 orang, bulan Nopember 62 orang dan bulan Desember 51 orang, jadi seluruhnya 163 orang.

Ia menuturkan untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun akan tetap berkerja seperti biasa dengan baik hingga benar-benar tiba waktunya pensiun nanti

Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar dalam sambutan yang dibaca oleh Sekda Banyumas Agus Nur Hadie mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dharma bakti, dedikasi serta pengabdian dan loyalitas dari para pegawai yang akan memasuki masa pensiun

“Semoga senantiasa diberkahi kesehatan dan keberkahan. Di usia pensiun tetap berkarya dan berguna bagi masyarakat, nusa dan bangsa,” tuturnya

Ia mengucapkan dengan diterimanya SK Pensiun maka mereka telah dinyatakan “lulus” melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk bangsa dan negara

“Selamat dan kini saatnya kembali ke keluarga dan masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” ucapnya

Terlihat Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Rustin Harwanti dan Sekcam Purwokerto Utara Pindah Listiyani diantara yang akan memasuki masa pensiun.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *