Warga Serahkan Hewan Trenggiling ke BKSDA Sumsel Didampingi Kepala Desa
Agustus 2, 2024
Sulsel – jurnalpolisi.id
Pada tanggal 1 Agustus 2024, warga menemukan seekor trenggiling di pekarangan rumah dan menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan. Trenggiling, atau tenggiling, adalah hewan bersisik pemakan semut dan rayap yang termasuk dalam ordo Pholidota. Hewan ini dapat ditemukan secara alami di daratan Afrika dan Asia. Nama trenggiling berasal dari bahasa Melayu yang berarti pengguling atau guling, mengacu pada kebiasaannya menggulung tubuhnya menjadi bola sebagai bentuk pertahanan dari ancaman atau serangan.
Saat ini, trenggiling terancam punah akibat perburuan dan perdagangan yang semakin marak karena nilai jual daging dan kulitnya yang tinggi. Masih kuatnya keyakinan masyarakat Indonesia akan khasiat beberapa bagian tubuh trenggiling untuk mengobati penyakit turut memperburuk keadaan ini. Trenggiling dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.160/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur bahwa peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), termasuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, atau memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi, atau mengeluarkannya dari satu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, adalah tindakan pidana. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000,-.
Insan, warga Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menemukan trenggiling tersebut di teras rumahnya pada malam hari ketika hewan itu berusaha masuk ke dalam rumah. Ia kemudian menyerahkan trenggiling tersebut kepada kakaknya, Hadi Yansyah, yang tinggal di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Hadi Yansyah melaporkan penemuan ini kepada BKSDA melalui Call Center dan menyerahkan trenggiling yang masih sehat tersebut.
Rohmat, polisi hutan dari BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Lahat, mengatakan bahwa mereka menerima laporan dari Hadi Yansyah dan segera menindaklanjutinya. “Kami, atas nama Negara Republik Indonesia, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Hadi Yansyah. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap hewan dan edukasi kepada masyarakat bahwa jika menemukan hewan yang dilindungi oleh undang-undang, segera laporkan kepada BKSDA. Semoga ini bisa ditiru oleh warga Desa Pangkul dan masyarakat lainnya,” ujar Rohmat.
Kepala Desa Pangkul, Jakaria Yadi, SH., MM, juga mengucapkan terima kasih kepada warganya, Hadi Yansyah, dan BKSDA atas kerja sama mereka dalam melindungi satwa liar ini. “Insya Allah, hewan ini akan dimanfaatkan dengan baik. Kami berharap masyarakat ke depannya semakin sadar untuk melestarikan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” imbuhnya.(Hadi)