Viral Beredar Berita Diduga Oknum LSM Peras Nakes Di Jombang itu Salah

Surabaya – jurnalpolisi.id

Kami dari media online jatim.expost.co.id sedang konfirmasi terhadap radarjombang.jawapos.com melalui telepon WhatsApp tidak ada respon sama sekali, sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak di dasarin konfirmasi ke pihak Polsek Ploso jombang dan yang di beritakan. sudah sangat menyimpang dari kode etik jurnalistik. saya minta pihak radarjombang.jawapos.com untuk meminta maaf terbuka dan memberikan hak jawab kepada yang di beritakan radarjombang.jawapos.com.

dalam isi rilisan berita yang di terbitkan oleh Radarjombang.jawapos.com tidak sesuai kronologis di TKP sebenar-benarnya dalam isi pemberitaan terkesan terasa menyudutkan yang di beritakan. kenapa pihak dari media radarjombang.jawapos.com tidak konfirmasi terhadap Polsek Ploso jombang dan pihak dari yang di beritakan. menurut pacuan kode etik jurnalistik dengan Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang , tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

sedangkan kami bukan dari LSM melainkan dari wartawan ( jurnalistik ) media jatim.expost.co.id kebetulan kami Wapimred dan Anggota Tim Investigasi Yang sedang konfirmasi terhadap Nakes yang ada di wilayah desa Rejoagung, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang. Diduga izinnya telah tidak aktif lama (Mati) tetapi Nakes tersebut tetap beroperasi sampai saat ini.

Kami selaku awak media sebenarnya sedang melakukan konfirmasi “Kontrol Sosial”, guna mendapatkan keterangan atas dugaan tersebut. Setelah kami selesai wawancara dengan pihak Nakes terkait perizinan “ABDULLAH FANANI sipp 4461/637/451/35 2022.” dan kamipun pamit pulang dengan sopan dan tanpa meminta apapun dari pihak Nakes yang bernama bapak “Abdullah Fanani” tetapi baru sampai pintu gerbang, kami dihadang oleh beberapa orang atau warga yang dikira kami memeras atau meminta sejumlah uang dengan paksa kepada Nakes tersebut.

Kejadian yang sebenarnya saat mediasi di Polsek Ploso bersama dengan Bapak RT setempat dan Pihak Nakes (Abdullah Fanani) di hadapan Kanit Reskrim Polsek Ploso bahwa, “Kami Tidak Memeras Pihak Nakes dan Kami Tidak Sama Sekali Ada Pembahasan yang Meminta Ataupun Menyebutkan Nilai Uang, Bahkan bapak Abdullah Fanani pun Membenarkan Perihal tersebut”, Bapak Abdullah Fanani pun berkata, “kalian semua ini sebenarnya korban juga, dikarenakan ibarat kata kena AWU ANGET dari pelaku yang sebelumnya.” Imbuhnya.

Padahal kami tidak melakukan suatu tindakan Pemerasan dan tidak pula melakukan tindakan yang menimbulkan kerusuhan, mengapa tiba-tiba banyak orang atau warga sekitar berdatangan ke rumah Bapak (Abdullah Fanani) dan kami selaku awak media kena amukan warga yang tidak memahami kebenaran dari kedatangan kami, Sebenarnya kami berada di lokasi hanya Konfirmasi sebagai “Kontrol Sosial” di wilayah desa Rejoagung, kecamatan ploso jombang. Hari Senin Malam (19/08/2024) pukul 19.00 WIB.

Perihal “kesalahan” ini sebenarnya telah diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 1 Ayat 11 disebutkan adanya hak jawab, yaitu hak seseorang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Salah satu contoh ada pada kasus yang berjudul “Hendak Peras Nakes, Sejumlah Anggota LSM Digerebek Warga di Jombang” Yang diterbitkan oleh media radarjombang.jawapos.com, Pemberitaan tidak sesuai fakta tersebut dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik kami semua sebagai profesional dan warga negara yang juga mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran suatu informasi dan tidak dibenarkan pula yang terkait menampilkan foto pemberitaan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku sesama awak media serta terlebih lagi untuk foto dan video yang beredar tidak ada filter atau diblur.

Wakil Pimpinan Redaksi dari Media jatim.expost.co.id yang bernama “Rico Laksana Putera” Beserta Anggota tim Investigasi merasa dirugikan mulai dari judul hingga informasi atau narasi yang diterbitkan oleh radarjombang.jawapos.com, tidak sesuai fakta yang sebenar-benarnya, kami dari pihak yang di beritakan akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian terkait pasal Undang-Undang ITE dan Pencemaran Nama Baik terhadap oknum yang sudah viralkan video di sosial media (Instagram dan Facebook), dan kamipun meminta tanggung jawab dari media radarjombang.jawapos.com Segera pihaknya menerbitkan dan menggunakan hak jawabnya dengan melayangkan beberapa sanggahan atas pemberitaan tersebut yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Terutama pada hal-hal yang menyangkut kekeliruan atau ketidak akuratan fakta.

Bersambung…

( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *