Usman Muhammad, SH, Tim Hukum PT Satu Stop Sukses Ungkap Dugaan Korupsi: Sertifikat Tanah Fasos Fasum Kota Tangerang Diduga Cacat Hukum

Tangerang – jurnalpolisi.id

Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat, kali ini terkait dengan penerbitan sertifikat tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN nomor 4205/36.71/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang merupakan tanggapan atas surat dari PT Satu Stop Sukses nomor 023/SSS/VII/2024 dan nomor 034/SSS/VIII/2024, terdapat indikasi ketidaksesuaian yang serius dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Usman Muhammad, SH, mewakili Tim Hukum PT Satu Stop Sukses, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas indikasi praktik korupsi yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah ini.

“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan permainan kotor dalam penerbitan sertifikat tanah fasos fasum ini. Ada indikasi kuat bahwa proses ini tidak transparan dan mengandung unsur korupsi yang merugikan kepentingan publik,” tegas Usman dalam keterangannya kepada media, Rabu (28/8/2024).

Menurut Usman, tanah yang menjadi permasalahan tersebut adalah lahan pemakaman milik negara yang terletak di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci, Tangerang. Luas lahan yang semula 50×80 meter persegi kini menjadi 3.029 meter persegi setelah adanya tukar-menukar tanah (ruislag) antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Bina Sarana Mekar pada 20 Desember 2020. Sertifikat tanah atas nama PT Bina Sarana Mekar kemudian diterbitkan oleh BPN Kota Tangerang pada 30 Maret 2021.

Usman mempertanyakan legalitas dari proses tukar-menukar dan penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Kakanwil BPN Banten untuk segera mengumumkan status tanah tersebut dan meninjau apakah sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Tangerang harus segera dibatalkan,” ujar Usman dengan tegas.

Dugaan Tindakan Ilegal dan Penyalahgunaan Lahan Pemakaman

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan bahwa sejak 1993, PT Bina Sarana Mekar telah menguasai tanah pemakaman tersebut dan bahkan menggali lahan hingga kedalaman tiga meter untuk pembangunan jalan.

“Ini jelas merupakan tindakan ilegal yang sangat merugikan hak-hak publik. PT Bina Sarana Mekar telah menikmati keuntungan dari lahan ini tanpa memberikan kontribusi finansial apa pun kepada negara,” kata Usman dengan nada keras.

Usman menegaskan bahwa penggunaan tanah pemakaman untuk kepentingan yang tidak sesuai, termasuk menghalangi akses ke satu blok tanah Proyek Perkavlingan Dirjen Perkebunan Karawaci yang luasnya mencapai 14 hektar, memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam jika tindakan semacam ini terus dibiarkan. Tanah pemakaman yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum kini digunakan untuk keuntungan segelintir pihak. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Desakan Tindakan Tegas dari Pemerintah dan Penegak Hukum

Usman Muhammad SH mendesak agar Presiden RI, Tim Pencegahan Korupsi KPK, dan Polri segera turun tangan dalam kasus ini.

“Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran administrasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat dan potensi tindak pidana korupsi yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap setiap tahapan proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh PT Bina Sarana Mekar.

“Kami meminta dibuatkan flowchart permohonan sertifikat untuk memastikan setiap prosedur dan dokumen yang digunakan sah. Jika ditemukan ketidakberesan, pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Tangerang, PT Bina Sarana Mekar, dan BPN Kota Tangerang, harus bertanggung jawab penuh. Kami tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan ditegakkan dan kepentingan publik terlindungi,” pungkas Usman.

Dengan situasi yang semakin memanas ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kementerian ATR/BPN dan penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan aset vital negara ini.

Keterbukaan dan tindakan tegas diharapkan dapat segera mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *