Usman Muhamad Tegur Keras Pemkab Tangerang: Tuntut Pembongkaran Bangunan Liar Milik PT. SSS Karawaci

Agustus 7, 2024

Kabupaten Tangerang |- jurnalpolisi.id

Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (PT. SSS), terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait di Pemkab Tangerang terkait mangkraknya pembongkaran bangunan liar di sekitar kawasan PT. SSS, di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan terbaru, Usman Muhamad mendatangi Kantor Pj Bupati Kabupaten Tangerang, Andi Ony, untuk menanyakan kelanjutan surat perintah pembongkaran bangunan liar yang sebelumnya telah diterbitkan oleh mantan Bupati H. Ismet Iskandar dan mantan Bupati Zaki Iskandar.

“Alhamdulillah, hari ini saya datang ke Kantor Bapak Pj Bupati Kabupaten Tangerang, Andi Ony, untuk menanyakan tindak lanjut surat perintah yang sudah diterbitkan oleh bupati-bupati sebelumnya. Namun, saya belum sempat bertemu dengan Bapak Pj Bupati karena beliau sedang sibuk dengan agenda kerjanya,” ungkap Usman di Gedung Bupati Kabupaten Tangerang, kepada wartawan. Rabu, (7/8/2024).

Usman menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus tegas dan berani mengambil keputusan mengenai pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitar kawasan PT. SSS.

“Negara tidak boleh takut dengan premanisme. Karena ini sudah ada suratnya, keputusan dari pengadilan pun ada. Kemarin, saya juga sudah bertemu dengan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang. Jadi, tadi saya menyerahkan berkasnya kepada Pak Mustopa, Sekpri Pj Bupati, untuk dapat menuntaskan masalah yang ada di Kabupaten Tangerang ini,” tegasnya.

Sementara itu, Mustopa, Sekpri Pj Bupati Kabupaten Tangerang, mengonfirmasi adanya permasalahan lahan dan bangunan liar yang berlarut-larut tersebut.

“Surat perintahnya memang benar, dan orang-orang yang tertera dalam surat ini sudah pensiun. Beberapa dari mereka juga sudah memiliki sertifikat. Karena itulah, saat kami hendak melakukan pembongkaran, kami harus mundur,” ujarnya.

Mustopa menambahkan bahwa masyarakat di wilayah tersebut mengklaim memiliki garapan lahan, yang kemudian menghasilkan sertifikat kepemilikan.

“Saya sudah menghubungi Pak Aron, katanya sedang dalam proses di Polda Metro Jaya. Kemarin, kami juga akan mengadakan rapat lagi terkait masalah ini. Jadi, semuanya sedang dalam proses dan ada beberapa pihak yang sedang dipanggil,” jelasnya.

Dengan langkah tegas dan upaya yang terus-menerus, Usman Muhamad berharap agar masalah pembongkaran bangunan liar di sekitar kawasan PT. SSS segera terselesaikan, memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *