Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah, Warga Tanah Tinggi Datangi BPN, Ini Respons dari BPN Tangerang

KOTA TANGERANG – jurnalpolisi.id

Warga Kelurahan Tanah Tinggi yang tergabung dalam kelompok Karang Taruna melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Jln. Perintis Kemerdekaan No.Kavling 5, Babakan, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka tiba sekitar pukul 11.00 WIB, membawa beberapa bendera dan baliho bertuliskan “Kami Korban Mafia Tanah,” menuntut penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung lama.

Aksi ini dipicu oleh sengketa lahan seluas 115 meter persegi dari total 925 meter persegi yang menjadi hak keluarga Almarhum H. Jainuri.

Judis Setia Azis Tawakal, SH.MH, cucu dari Almarhum H. Jainuri sekaligus kuasa hukum keluarga, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari keabsahan sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kota Tangerang.

“Saya adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10 tahun 1969, yang telah menempati lahan ini selama 48 tahun, sejak tahun 1975 hingga sekarang. Dari luas SHM 10 yang mencapai 925 meter persegi, terdapat 115 meter persegi yang diserobot. Keabsahan ini dipertanyakan karena pengukuran dilakukan oleh petugas BPN berinisial NR, tanpa penunjukan resmi dari kami,” ungkap Judis singkat. Kamis, (15/8/2024).

Menanggapi aksi tersebut, Hastara Adi Makayasa, Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Tangerang, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa BPN merespons permintaan warga secara positif dan terbuka.

“Kami mengakui adanya dugaan tumpang tindih dalam sertifikat ini, dan dalam proses peradilan, kami tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, BPN juga akan membuka berkas-berkas terkait untuk membantu penyelesaian masalah ini,” jelas Hastara.

Ia juga menambahkan bahwa BPN hanya bertanggung jawab dalam hal pengukuran tanah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami harap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kepemilikan tanahnya dengan baik, seperti dengan mematok atau memberikan batas pagar yang jelas,” tutupnya.

Respons BPN Kota Tangerang ini diharapkan bisa menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan warga Tanah Tinggi dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat lainnya dalam menjaga hak atas tanah mereka.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *