Terbakar Api Cemburu, Pria Di Banyumas Aniaya Korbannya Hingga Mendapat 9 Jahitan
Agustus 2, 2024
Banyumas,- jurnalpolisi.id
Rabu (31/7/2024), Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan seorang laki laki warga Kecamatan Ajibarang berinisial OF (25).
OF diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLSEK AJIBARANG/ POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG, tanggal 28 Juli 2024.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi, awalnya tersangka OF yang merasa cemburu dengan korban RAS (29) laki laki warga Kecamatan Pekuncen karena korban diketahui berpacaran dengan pacar tersangka. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya OF menghubungi korban untuk menanyakan perihal hubungan antara korban dengan pacar tersangka.
“Korban dan tersangka sepakat bertemu pada hari Senin (22/7/2024) sekira pukul 18.00 wib di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen. Setelah bertemu terjadi cek cok adu mulut antara korban dengan tersangka, kemudian korban sempat menarik kerah baju tersangka namun saat itu tersangka lari sehingga baju yang dikenakan tersangka robek”, ungkapnya.
Kemudian keesokan harinya, pada hari Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu. Korban yang menentukan lokasi bertemu yaitu di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak.
“Di TKP, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya gelas tersebut berada di atas meja terjatuh dan pecah, potongan batu bata yang berada di sekitar halaman rumah saksi Fajar. Akibatnya korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk dilakukan pengobatan dan mendapat penanganan medis berupa 9 (sembilan) jahitan”, terang Kasat Reskrim Kamis (01/08/24).
Adapun barang bukti yang juga diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna Hitam yang digunakan sebagai sarana, satu buah balok kayu bercat hijau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca berwarna bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu terdapat bercak darah, baju batik warna biru pakaian yang di pakai korban, serta hasil visum atas nama korban.
“Terkait dengan adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan, apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut” imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan tutupnya.
( Arif JPN ).