Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di PT. Sinar Avanoska Emas, saksi menduga oknum anggota Legislatif sebagai dalang
Padangsidimpuan – jurnalpolisi.id
16 agustus 2024 Sidang perdana terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan beberapa tokoh penting berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis, 15 Agustus 2024. Kasus ini berpusat pada insiden yang terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di sekitar Pintu Gerbang PT. PLTA Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Parlindungan alias uyil, yang menjabat sebagai Humas di PT. Sinar Avanoska Emas (SAE Group), memberikan kesaksiannya di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan oleh terdakwa Ternama Siregar bersama dengan beberapa orang lainnya. Dalam kejadian tersebut, Parlindungan mengalami luka di dada dan kepala akibat dilempari gelas oleh para terdakwa. Selain itu, ia juga menuding adanya aktor intelektual dalam kasus ini, yang diduga kuat merupakan anggota legislatif berinisial AS dan ESS.
Ketika ditemui wartawan di luar persidangan, saksi bernama Ngolu Panjaitan mengaku telah menerima intimidasi melalui pesan Whats App dari seseorang bernama Anto, yang mengancam keselamatannya dengan mengatakan “Pesiapkan kian peti mati mu”. Ngolu menunjukkan bukti pesan tersebut kepada wartawan.
Saksi lainnya, Derrick S.E, yang menjabat sebagai Direktur di PT. Sinar Avanoska Emas, juga memberikan komentarnya di luar persidangan. Derrick meminta agar para aktor intelektual yang diduga sebagai dalang kerusuhan, termasuk AS dan ESS, segera ditahan dan diberikan hukuman seberat-beratnya. Ia berharap bahwa pengadilan akan memberikan keadilan yang setimpal kepada para terdakwa pengeroyokan dan perusakan.
Dalam Laporan PT.SAE Group, terungkap bahwa para korban, yakni Ngolu Partahain, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, dan Parlindungan, mengalami berbagai luka akibat pemukulan dengan batang kayu, batu, pot bunga, dan gelas kaca. Selain itu, kendaraan korban, sebuah mobil HILUX dengan nomor plat BL-8468-F, juga mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp.50.000.000,-.
Selain itu, Ngolu Panjaitan juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dan pengadilan bertindak tegas terhadap para pelaku. Ia berharap ancaman dan intimidasi yang ia alami dapat diusut tuntas dan pelakunya diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Derrick S.E., juga menambahkan bahwa dirinya dan para korban lainnya berharap agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh intervensi apa pun dan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dan dugaan keterlibatan anggota legislatif sebagai aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut. Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan Ketersngan saksi-saksi lainnya.(P.Harahap)