Sebanyak 89 Narapidana di Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT RI ke-79

Gunungtua – jurnalpolisi.id

Sebanyak 89 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/08/2024). Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya rehabilitasi dan perbaikan diri yang dilakukan oleh para narapidana selama masa tahanan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paluta, Makmur Harahap, ST., MM., Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun, SH., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Paluta, Dona Martinus Sebayang, Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, S.H., serta Pejabat Fungsional dan Staf Lapas Kelas III Gunungtua, Pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka menandakan dukungan penuh terhadap program pembinaan dan reintegrasi sosial para narapidana.

Upacara pemberian remisi dilaksanakan di pelataran Lapas Kelas III Gunungtua, di mana Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Makmur Harahap, ST., MM., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Kasubsi Kamtib, Parsaoran Tarihoran, bertugas sebagai Komandan Upacara. Upacara ini diikuti oleh personil Lapas Kelas III Gunungtua serta para narapidana penerima remisi yang berperan sebagai peserta upacara.

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah, Makmur Harahap, ST., MM., membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Beliau menegaskan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukanlah pemberian sukarela dari pemerintah, melainkan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan secara baik dan terukur.

Beliau juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi dalam memperbaiki diri, mematuhi aturan yang berlaku, dan aktif mengikuti program pembinaan dengan giat. Program pembinaan yang dijalani, menurut beliau, merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku dapat terinternalisasi dalam diri mereka, sehingga menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.

“Selain itu, sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian Remisi kepada Narapidana. Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” ujar Sekda.

Upacara pemberian remisi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan sosial dan rehabilitasi bagi narapidana, dengan harapan mereka dapat memulai lembaran baru dalam hidup mereka setelah kembali ke masyarakat.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *