Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Penjual Obat Keras Tertentu

Agustus 14, 2024

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat tangkap 1 orang pelaku atas nama Handi Handian, alamat Kampung Kubang RT 04/06 Desa Banjar Waru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Polisi mengamankan pelaku Sdr. Handi Handian pada hari Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB yang diduga menjual obat keras tertentu di pinggir Jl. Rancamaya, Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Penangkapan pelaku Sdr. Handi Handian bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual obat keras yang mana keberadaannya sangat meresahkan warga diketahui Sdr. Handi Handian menyebutkan obat keras tersebut dijual di tempat dirinya tinggal.

Kemudian Satresnarkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi yang beralamat di pinggir Jl. Rancamaya, Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Dan benar saja pada saat itu Sdr. Handi Handian sedang nongkrong di lokasi tersebut yang akan melakukan transaksi dan langsung diamankan tim Opsnal unit 4 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan obat keras tersebut berada di dalam kantong celana sebelah kanan Sdr. Handi Handian yang digunakan.

Pada saat dilakukan interogasi lanjutan Sdr. Handi Handian mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Sdr. Nadir (DPO).

Yang mana Sdr. Handi Handian disuruh untuk menjualkan obat keras tersebut dan nantinya akan diberi upah berupa uang sebanyak Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Handi Handian mengakui keseluruhan obat keras tersebut dengan maksud untuk diperjualbelikan kembali.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 117 butir obat keras jenis Tramadol, 3 Butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), dan 1 buah handphone merk Redmi warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 435 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *