Satreskrim Polres Bogor Tangkap Para Pelaku Penembakan Serta Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil tangkap seorang remaja berinisial SI (18 tahun) atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Pelaku ditangkap pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada awak media saat konferensi pers Selasa (6/8/2024) di Mako Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang didampingi Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana beserta jajarannya, menjelaskan bahwa penangkapan SI (18 tahun) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. Piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F-5741-FDS atas nama Mafd (22 tahun) di Jl. Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Korban yang mengalami luka tembak di dahi tembus kebagian kepala dan langsung dibawa ke rumah sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alias Roy (30 tahun), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor (penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain: 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan, 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Makarov dan revolver, 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Makarov, 5 buah magazine untuk laras panjang, 6 buah magazine untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir selongsong peluru berbagai jenis, 1 perangkat mesin gerinda, 2 perangkat mesin bor.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, selain itu tersangka SI (18 tahun) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Lanjut Kapolres Bogor, dan pihak kami Polres Bogor akan terus menindaklanjuti perkara ini melalui penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku, dan kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama kita mendoakan korban yang masih terbaring di RS Polri Kramat Jati segera bisa sadar dan pulih seperti sediakala, “tutupnya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *