Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Maluku Tenggara

Malra – jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan umum Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Sabtu (10/08/2024) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten/Kota

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara, berlangsung di Ball Room Hotel Aurelia Kimson Langgur, Jln. Jendral Sudirman

Adapun rapat pleno dimaksudkan, agar PPK dapat melakukan rekapitulasi data hasil pemutakhiran, sehingga bisa diketahui berapa pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, dan yang sudah meninggal.

Juga keakuratan data yang dapat dipakai untuk penyusunan Daftar Pemisil Sementara (DPS) sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU 7 pasal 22 ayat 3 point D dan petunjuk tekhnis 799, Rapat Pleno Terbuka DPHP diikuti oleh PPS, Panwaslu kecamatan, perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau nama lain, dan tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

Kegiatan langsung di buka Ketua KPUD Maluku Tenggara`Basuki Rahmat Oat, dan dihadiri Komisioner KPU Malra, Forkopimda, Bawaslu, serta Kalapas Kelas IIB Tual juga PPK se- Kabupaten Malra

Dikatakan Oat, bahwa saat ini daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sebanyak 90.450 pemilih, dan tersebar di 259 TPS, dengan rincian pemilih laki-laki 43.796 orang dan pemilih perempuan 46.654 orang.

“untuk Jumlah DPS Sebanyak 90.450,”kata Oat saat menyampaikan sambutan

Sehingga terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 agustus, DPS akan diumumkan oleh PPS di tiap desa dan kelurahan, guna mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat.

“Terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 agustus, DPS akan diumumkan oleh PPS di tiap desa dan kelurahan, guna mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat,” ucapnya, usai rapat pleno terbuka.

Menurutnya, DPS ini masih bersifat sementara, dan dapat berubah datanya sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk itu, Ketua KPU Basuki Rahmat mengharapkan kepada para petugas yang berada di tingkat desa maupun kecamatan agar terus melakukan pemantauan dan perbaikan data sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Atau meneriman masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya,”sebutnya kembali

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *