PT. SSS Ultimatum BPN Tangerang: Sertifikat Tanah BSM Cacat Hukum, Segera Klarifikasi!
Agustus 10, 2024
TANGERANG – jurnalpolisi.id
Sengketa terkait kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah kembali memanas di Kota Tangerang, kali ini melibatkan PT. SSS yang dipimpin oleh kuasa hukumnya, Usman Muhammad.
Perusahaan ini mempertanyakan legalitas sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT. Bina Sarana Mekar (BSM). PT SSS mencurigai bahwa sertifikat tersebut cacat hukum.
Pada tanggal 17 Juli 2024, PT SSS mengajukan surat resmi kepada BPN Kota Tangerang, berisi sembilan poin penting yang mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut.
Di antaranya adalah pertanyaan mengenai lokasi persis tanah, koordinat GPS, asal-usul kepemilikan, dan prosedur penerbitan sertifikat.
Usman Muhammad juga mempertanyakan kewenangan BPN Kota Tangerang dalam menerbitkan sertifikat untuk tanah yang seharusnya berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami telah mengajukan pertanyaan yang sangat spesifik kepada BPN dan meminta klarifikasi yang komprehensif,” tegas Usman Muhammad dalam pernyataan resminya setelah bertemu dengan pihak BPN Kota Tangerang. Jumat, (9/8/2024).
“Namun hingga saat ini, jawaban yang kami terima masih bersifat umum dan sangat tidak memuaskan. Ini tentu sangat mengecewakan, mengingat betapa pentingnya kejelasan hukum dalam kasus ini.” ucap Usman Muhammad SH.
Kekecewaan PT. SSS semakin memuncak ketika BPN meminta waktu tambahan hingga 15 Agustus 2024 untuk memberikan jawaban yang lebih komprehensif.
Menurut Usman, penundaan ini sangat tidak dapat dibenarkan, terutama karena kasus ini memiliki potensi kerugian yang besar bagi pihaknya.
“Waktu tunggu yang lama ini tidak masuk akal mengingat urgensi dari masalah ini. Kami membutuhkan kepastian hukum yang cepat dan jelas,” tegasnya.
Usman juga menambahkan bahwa PT. SSS siap untuk menyerahkan semua bukti yang mereka miliki guna memperkuat klaim mereka atas keabsahan surat-surat tersebut.
“Kami berharap BPN dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang transparan dan akuntabel. Kami akan memberikan semua bukti yang kami punya untuk mendukung klaim kami dan memastikan bahwa kebenaran terungkap,” ujar Usman.
Di sisi lain, pihak BPN Kota Tangerang mengakui telah menerima surat dari PT. SSS dan menyatakan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi atas informasi yang tercantum dalam surat tersebut.
Menurut Selly, salah satu staf BPN, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan bidang pengukuran untuk memastikan kebenaran data dan lokasi tanah yang dipermasalahkan.
“Kami akan melakukan pengecekan warkah secara menyeluruh terhadap semua dokumen yang terkait dengan kasus ini,” jelas Selly saat jumpa tim kuasa hukum PT. SSS Usman Muhammad SH.
“Kami berusaha untuk memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan kepada pihak pengadu dalam waktu yang telah ditentukan.” ucapnya.
Kasus sengketa sertifikat tanah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masalah kepastian hukum dalam bidang properti.
Semua pihak berharap agar BPN dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
(Ismail Marjuki JPN)