PT Bina Sarana Mekar Tersandung Masalah Hukum, Dugaan Kuat Vonis Bersalah Menghalangi Proyek PT Satu Stop Sukses
Agustus 26, 2024
TANGERANG – jurnalpolisi.id
Sengketa lahan di Karawaci, Kota Tangerang, yang melibatkan PT Bina Sarana Mekar dan PT Satu Stop Sukses kembali menjadi sorotan publik setelah Direktur PT Bina Sarana Mekar dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Meski kasus ini telah berlangsung sejak 2004, hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas meski keputusan hukum telah jelas.
Pada 27 September 2004, PT Satu Stop Sukses memperoleh rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan untuk mengembangkan infrastruktur jalan, saluran air, dan penerangan di kavling tipe A dan B Blok 3, Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci, Tangerang.
Dengan berbekal rekomendasi tersebut, PT Satu Stop Sukses menunjuk PT Cipta Sarana Sentosa sebagai kontraktor untuk memulai pembangunan pada tahun 2006.
Namun, rencana ini langsung terganjal ketika PT Bina Sarana Mekar mencegah masuknya alat berat ke lokasi pembangunan.
Klaim Kepemilikan oleh PT Bina Sarana Mekar
PT Bina Sarana Mekar mengklaim telah membeli lahan seluas 12×50 meter di bawah kabel tegangan tinggi yang merupakan akses utama menuju proyek tersebut dari Ditjen Perkebunan.
Dengan alasan ini, PT Bina Sarana Mekar melarang alat berat PT Satu Stop Sukses memasuki area pembangunan, sehingga proyek tidak bisa berjalan.
Akibat tindakan tersebut, PT Satu Stop Sukses mengadukan Direktur PT Bina Sarana Mekar, Hendry Widjadja, ke pihak berwajib dengan tuduhan menghalangi pelaksanaan proyek yang memiliki dasar hukum.
Kasus ini kemudian dilanjutkan ke meja hijau dengan nomor registrasi 433/K/VI/2006/Res.Tangerang pada 23 Juni 2006.
Putusan Pengadilan: Hendriy Widjadja Divonis Bersalah
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, PN Tangerang pada 27 Agustus 2007 menjatuhkan vonis bersalah kepada Hendry Widjadja Hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Hendry Widjadja.
Bukti di pengadilan menunjukkan bahwa tanah yang diklaim oleh PT Bina Sarana Mekar bukan bagian dari tanah yang dijual oleh Ditjen Perkebunan kepada mereka.
Meskipun demikian, vonis ini kemudian diubah menjadi hukuman percobaan setelah Hendrik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Tak puas, Hendry Widjadja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap sama: Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Tangerang pada 2009.
Dampak pada Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Tindakan PT Bina Sarana Mekar yang diduga menghalangi proyek pembangunan ini tidak hanya merugikan PT Satu Stop Sukses secara langsung, namun juga memiliki dampak luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Jika proyek PT Satu Stop Sukses bisa berjalan sesuai rencana, diharapkan dapat membuka ribuan lapangan pekerjaan baru dan memberikan kontribusi besar pada pendapatan daerah.
Estimasi menunjukkan potensi pemasukan dari pajak mencapai miliaran rupiah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dapat mencapai Rp 110 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% senilai Rp 50 miliar, Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 2,5% senilai Rp 25 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan sebesar Rp 10 miliar.
Di luar aspek ekonomi, lahan fasos fasum juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas umum seperti pasar, pos kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau, yang tentunya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Penundaan pembangunan ini telah menghambat pemenuhan kebutuhan fasilitas umum tersebut.
Pernyataan Tegas Usman Muhammad, SH, Tim Hukum Kuasa PT Satu Stop Sukses
Menanggapi perkembangan kasus ini, Usman Muhammad, SH, selaku Tim Hukum Kuasa PT Satu Stop Sukses menyampaikan dengan tegas.
“Kami sangat menyesalkan tindakan PT Bina Sarana Mekar yang dengan cara ilegal telah menghalangi proyek PT Satu Stop Sukses. Kami memiliki rekomendasi resmi dari Ditjen Perkebunan yang memberikan dasar hukum yang kuat atas proyek ini. Tindakan PT Bina Sarana Mekar tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Kami akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan, memastikan pembangunan ini dapat segera dilanjutkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.” Tegas Usman Muhammad SH saat di konfirmasi awak media. Senin, (26/8/2024).
Menegakkan Hukum untuk Keadilan
Dengan adanya keputusan yang jelas dari PN Tangerang dan Mahkamah Agung, masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tegas.
Keputusan pengadilan yang sudah final seharusnya diimplementasikan untuk menghentikan penguasaan ilegal oleh PT Bina Sarana Mekar.
Harapan besar masyarakat dan pemerintah daerah adalah proyek ini dapat segera dilanjutkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup warga sekitar.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar selalu berpegang pada hukum dan aturan yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten dan adil merupakan fondasi utama untuk menciptakan iklim investasi yang baik dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
(Ismail Marjuki JPN)