Proyek Hampir 8 Miliar untuk Pembangunan Jalan Desa Marapit
Kapuas Tengah – Agustus 2024, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas PUPR merealisasikan permohonan rekonstruksi jalan untuk Desa Marapit.
Dua penyedia jasa/kontraktor dipercaya untuk melaksanakan proyek ini. Mereka adalah CV. Semut Raya yang menangani pembangunan jalan bawah sepanjang 770 meter dengan nilai proyek sebesar Rp 2.992.188.800, serta CV. Jujur Bersaudara yang mengerjakan jalan poros antar desa dengan nilai proyek sebesar Rp 4.975.079.200.
Terkait proyek jalan cor beton ini, tim media melakukan monitoring dan menemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah penggunaan besi ukuran 6 yang dipertanyakan apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak.
“Memang benar, kami menggunakan besi ukuran 6 dalam pengerjaan proyek jalan ini,” ujar Hiar, pelaksana lapangan proyek dari CV. Semut Raya.
Tim media juga mencoba menghubungi Kabid Bina Marga Kabupaten Kapuas, Ibu Heni, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Ketika ditanya mengenai umur daya tahan jalan, Hiar menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan jawaban pasti dan perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan pihak PUPR.
Masyarakat berharap proyek yang diusulkan oleh Bapak Jumbrit selaku Kepala Desa Marapit ke pihak PUPR Kabupaten Kapuas pada tahun 2023 ini dapat menghasilkan jalan yang kuat dan tahan lama demi kelancaran aktivitas warga. “Semoga proyek kali ini menghasilkan jalan yang baik dan tahan lama, tidak seperti proyek sebelumnya yang baru tiga tahun sudah rusak,” ungkap salah seorang warga.(Ucok)