Polsek Rancabungur Bekuk 3 Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan di Cijeruk

Agustus 25, 2024

Bogor, jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur, Polres Bogor berhasil membekuk 3 orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan dipersembunyiannya di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari (25/8/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Ketiga pelaku tersebut adalah Egi Agustin (20 tahun), Dimas Adiyansyah (20 tahun), dan Muhamad Fajar (21 tahun).

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos, memimpin langsung penangkapan tersebut, bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Rancabungur dan Unit Resmob Polres Bogor. Ketiganya ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian mereka.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 18 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Rancabungur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami telah mengamankan ketiga pelaku dan mereka akan segera menjalani proses penyidikan untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Kapolsek Rancabungur Ipda Azis.

Di mana kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pihak Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *