Polsek Parung Panjang Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Agustus 31, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor Parung Panjang amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor), yang beraksi di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam (30/8/2024) pukul 22.00 WIB.
Pelaku, yang berhasil diamankan adalah berinisial T Bin S (31 tahun), seorang buruh asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pelaku T ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parung Panjang.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku T mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar yang tinggal di Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.
Menurut keterangan Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto pelaku ini saat beraksi menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korban. Namun, naas aksinya ketahuan oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan.
“Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama temannya, mereka terjatuh dari motor setelah terhalang kendaraan yang melintas dari arah berlawanan,” ucap Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto, Sabtu (31/8/2024).
Pelaku T dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki, namun sekitar pukul 01.00 WIB (31/8/2024), pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang datang ke tempat kejadian segera menjemput pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pelaku T akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Parung Panjang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)