Polsek Ciampea Cek TKP Terkait Adanya Tindak Pidana Pencurian di dalam Rumah
Bogor, jurnalpolisi.id
Kepolisian Polsek Ciampea, Polres Bogor melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya peristiwa kasus tindak pidana pencurian dalam rumah milik Sdr. M, Nurjaman di Kampung Puswa, Desa Gang Muya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Senin (19/8/2024) jam 09.00 WIB.
Pengecekan dilakukan piket jaga yang dipimpin kanit patroli AKP Asep Jamiat. Total kerugian korban bekisar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1 unit kendaraan bermotor Honda Beat, 1 buah laptop Acer, perhiasan beserta surat-suratnya lebih kurang 20 gram, uang tunai Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, HP., SIP., MH, menjelaskan dari hasil pengecekan berawal pada hari Senin (19/8/2024) sekira pukul 05.00 WIB, ketika Sdr. M. Nurjaman bangun tidur kemudian mencari tas berisikan uang tunai dan laptop miliknya yang tidak ada.
Tanpa rasa curiga Sdr. Nurjaman memeriksa ruangan dan di ruangan garasi dalam kendaraan Honda Beat miliknya sudah tidak ada dan melihat pintu dalam keadaan terbuka. Kemudian Sdr. Nurjaman memeriksa kamar tersimpan perhiasan emas di dalam lemari pun sudah tidak ada.
Hasil pemeriksaan dan olah TLP didapati keterangan pihak Kepolisian di mana modus operandi dari pencurian tersebut diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu dan jendela belakang rumah.
Para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan yang berada di TKP diantaranya: Mirda Mursida, (28 tahun), Anih (50 Tahun), Sugiri (60 tahun), Ulan (24 tahun).
Pihak Kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk penyelidikan lebih lanjut dalam mencari pelaku atas pencurian tersebut, dihimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan hal-hal yang bisa membantu pengungkapan atas peristiwa pencurian ini agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)