Polres Tual,: Pemusnahan 3000 Liter Miras
Kota Tual – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Tual hari ini, Kamis (22/08/2024) menggelar Doa bersama sekaligus melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Miras berupa Sopi sebanyak 3000 liter/3 Ton
Sopi yang ditemukan tanpa pemilik tersebut, pada awalnya dibawa menggunakan Kapal Perintis ‘KM Sabuk Nusantara 60 dari pelabuhan asal Maluku Barat Daya (MBD).
Namun berhasil digagalkan Sat Res Narkoba, melalui operasi Pekat.
“Sopi sejumlah 3 Ton ini, kami amankan tanpa pemilik,”ungkap Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk,S.I.K.,M.H didepan sejumlah Forkopimda yang hadir saat itu.
Bahwa Miras (Sopi) yang diamankan tersebut Kapolres Adrian katakan, masih dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dan alhasil minuman lokal jenis Sopi tersebut ditemukan.
Operasi yang terbilang cepat dan matang itu, kemudian menyita 97 jerigen. Namun tak hanya disitu kalau Miras (Sopi_Red) tidak diamanakan begitu saja, melainkan Sat Res Narkoba harus menggunakan Long Boat untuk mengangkutya dari laut ke daratan, tepatnya di Desa Tamedan, Kecamatan Dullah Utara (Kota Tual).
Kembali ‘Adrian sebutkan kalau miras yang merasahkan itu, diamankan tepatnya di tanggal 25 Juni 2024, selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Tual melakukan pendalaman. Dan ditanggal 26 Juli 2024, Sopi tak bertuan berhasil disita.
Sementara itu, berdasarkan pada Peraturan Walikota Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 Pasal 25 dengan sangsi hukum kurungan selama 3 bulan dan Denda Rp. 50.000.000,-
Adrian juga menghimbau agar masyarakat bisa lebih sadar dan tidak mengkonsumsi miras secara berlebihan, karena itu bisa berdampak pada Kamtibmas, serta kesehatan dari para pengguna.
Kegiatan pemusnahan, langsung dihadiri Penjabat Walikota Tual, Affandy Hassanusi, para tokoh Agama dari 4 Golongan, (Katolik, Protestan, Islam dan Hindu_Red) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual
Publish by (Melky_JPN)