Polres Tapteng Tangkap Dua Warga Sibolga Usai Transaksi Narkoba

TAPTENG – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua warga Kota Sibolga yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MA (25), seorang koki yang berdomisili di Kota Baringin, Sibolga, dan REH (43), seorang wiraswasta yang tinggal di Aek Manis, Kota Sibolga.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit ponsel Android, dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Iptu Gunawan menguraikan kronologi penangkapan, di mana pelaku MA ditangkap di depan rumah REH setelah melakukan transaksi narkoba. “Saat MA ditangkap di lokasi kejadian, anggota Opsnal menemukan dua paket sabu di tangan kanan pelaku,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi di lokasi, MA mengaku bahwa paket sabu tersebut diperolehnya dari REH, yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap REH dan menemukan uang tunai Rp250.000 di kantong belakang sebelah kiri pelaku.

Kedua tersangka, beserta barang bukti, kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tapanuli Tengah terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(P. Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *