Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan Saat Akan COD Melalui Media Sosial
Agustus 9, 2024
Nganjuk – jurnalpolisi.id
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku curanmor inisial Sus (27) warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Jum’at (09/8/2024).
Sus (27) diduga sebagai pelaku dalam perkara curanmor yang terjadi pada Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 di pinggir jalan persawahan tepatnya di sebuah gubuk masuk Dusun Pojok, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku ditangkap bersama barang buktinya saat akan melakukan transaksi atau menjual motor hasil curiannya tersebut melalui Facebook dengan cara COD dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan proses pengungkapan perkara curanmor ini tidak membutuhkan waktu lama berkat kejelian anggotanya dalam melakukan profiling terduga pelaku.
“Kami berhasil menangkap pelaku pada saat hendak melakukan transaksi COD (Cash on Delivery) di sebuah lokasi yang telah disepakati melalui media sosial. Pelaku tidak menyadari bahwa pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya,” jelas AKP Julkifli
Pelaku saat ini telah kami tahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Julkifli bersama anggotanya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Mochammad Ali Afandi. SH.
Jurnal Polisi News Indonesia