Polisi Tangkap Dua Pelaku Kepemilikan 11 Paket Sabu di Padangsidimpuan
Padangsidimpuan- jurnalpolisi.id
Opsnal Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang, seorang pria dan seorang wanita, dari sebuah rumah kontrakan di Gg. Durian, Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Aek Nadenggan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Minggu (11/8/2024) pukul 23.30 WIB. Keduanya diduga memiliki 11 paket narkotika jenis sabu.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Sawal Priyadi Harahap (35), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan Nada Aqila Pulungan (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, SH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tim mengetuk pintu kontrakan yang kemudian dibuka oleh Nada. Petugas langsung melakukan penggerebekan dengan didampingi kepala lingkungan setempat, Husnul Efendi Hutabarat, dan menemukan Sawal di dalam kamar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,15 gram, beberapa plastik klip kosong, satu bungkus kotak rokok Magnum hitam, dan satu unit HP merk Vivo warna hitam. Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal di Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Jasama Sidabutar, SH.(P.Harahap)