Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy hadiri Paripurna Pengesahan Perda Bangunan Gedung dan RPJPD 2025-2045

Langkat – jurnalpolisi.id

Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Rabu, 7 Agustus 2024. Agenda rapat tersebut adalah pengesahan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung serta Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE, didampingi oleh Wakil Ketua II Ralin Sinulingga, SE, dan Wakil Ketua III Ir. Antoni Ginting. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahun kelima, rapat kesembilan, masa persidangan ketiga, yang dibuka secara terbuka untuk umum dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat pada 31 Juli 2024, jadwal dan tertib acara rapat paripurna ini telah ditetapkan untuk membahas pengesahan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Azmaliah, S.Ag., dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pj. Bupati Langkat atas penjelasan dan jawaban terhadap pandangan umum anggota DPRD mengenai Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan pada 11 dan 19 Juni 2024.

Proses pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 dimulai dengan surat nomor 100.3-715/Huk/2024 pada 25 Maret 2024 mengenai usulan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Langkat 2024. Dilanjutkan dengan surat nomor 000.7.2.1-1091/BPP/Litbang 2024 pada 30 Mei 2024 mengenai penyampaian rencana akhir Ranperda RPJPD, serta surat nomor 100.3.2-1145/HUK/2024 pada 6 Juni 2024 mengenai penyampaian draf Ranperda RPJPD 2025-2045 beserta penjelasannya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, menyampaikan berita acara keputusan DPRD Kabupaten Langkat yang menetapkan persetujuan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Langkat.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk melaksanakan Perda yang telah disahkan. “Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat hari ini merupakan agenda persetujuan bersama dua Ranperda, yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda Bangunan Gedung menjadi Perda. Kami berterima kasih atas kritik dan masukan dari anggota dewan. Ini akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa depan,” ujarnya.

Faisal Hasrimy menegaskan bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. “RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD yang akan menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi,” jelasnya.

Pj. Bupati Langkat berharap Perda yang telah ditetapkan nantinya akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan dengan adil, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Langkat. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pengesahan kedua Ranperda ini,” tutupnya.

(Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *