Penjabat Bupati Malra Hadiri Upacara Pemberian Remisi Lapas Kelas IIB Tual

Malra- jurnalpolisi.id

Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) Drs. Jasmono, M.Si hadiri langsung pemberian remisi kepada ’48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tual.

Selain menghadiri pemberian remisi, atau pengurangan masa tahanan, Penjabat Bupati Jasmono juga membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Bahwa pemberian remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukan perlakuan baik selama menjalani masa hukumanya di Lembaga Pemasyarakatan.

“Narapidan dihukum karena adanya keretakan hubungan dengan masyarakat,”sebut Jasmono berdasarkan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Hal tersebut kemudian menjadi isu dikalangan masyarakat, bahwa sejatinya Narapidana menjadi hal yang menakutkan dikalangan masyarakat saat ini

Bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap warga binaan dititikberatkan pada perbaikan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan sehingga dapat kembali memperbaiki keretakan di masyarakat.

Selain Penjabat Bupati Maluku Tenggara, sambutan juga dibawakan Penjabat Walikota Tual, Affandy Hassanusi. Pantauan media ini Forkopimda kedua daerah (Malra dan Kota Tual_Red) kemudian bersama Kalapas Kelas IIB Tual Maulana Luthfiyanto mengunjungi ruang Tahanan Lansia dan ruang Poliklinik Lapas

Dan sebagai informasi saat ini di Lapas Kelas IIB Tual dihuni sebanyak 98 orang WBP, Lima (5) diantaranya adalah penghuni perempuan dan 93 Pria

Walapun letaknya di Maluku Tenggara (Malra) Lapas Kelas IIB Ini masih tetap menggunakan Nomenklatur Lapas Kelas IIB Tual.

Publsih by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *