Penggerebekan di Lubuk Bunut: Pelaku Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Disita

Agustus 25, 2024

PADANG LAWAS – jurnalpolisi.id

Sat Narkoba Polres Padang Lawas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas pada Kamis (22/8/2024). Penangkapan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan narkotika yang terus diupayakan pemberantasannya oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap, mengonfirmasi penangkapan ini. “Personel Satnarkoba telah mengamankan seorang pelaku berinisial AR (42), warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas,” ujar Said Rum kepada wartawan.

Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bunut. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap segera memerintahkan KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan dan personel Sat Narkoba lainnya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan.

“Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan teknik under cover, di mana petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil mendapatkan narkotika sebanyak 1 gram dengan harga Rp900.000 dari pelaku. Setelah barang diterima, petugas yang melakukan undercover langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Said Rum.

Setelah pelaku berhasil diamankan, AR mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. “Atas pengakuan pelaku, tim langsung berangkat menuju rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan 1 bungkus plastik berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan 1 paket narkotika jenis ganja serta 4 bal klip plastik kosong di salah satu kamar rumah pelaku. Selain itu, petugas menemukan 1 batang pipet runcing yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi sabu dan uang tunai sebesar Rp185.000 di kamar tersangka.

Dalam interogasi, AR mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pelaku lain berinisial M alias Tulang yang berada di Kota Tanjung Balai. AR mengaku membeli sabu sebanyak 40 gram seharga Rp750.000 per gram melalui transfer bank dan barang tersebut dikirim melalui bus pengangkutan CV Barumun. Sementara itu, ganja diperoleh AR dengan membeli seharga Rp100.000 dari seorang pelaku berinisial B di Desa Lubuk Bunut.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi 1 bungkus narkotika diduga jenis sabu dibalut dengan timah rokok warna merah seberat 1,05 gram, 1 bungkus plastik berukuran sedang yang diduga berisi sabu seberat 6,23 gram, dan 1 paket ganja dibungkus kertas nasi berwarna coklat seberat 8,48 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit HP Android merek Vivo berwarna silver, 4 bal klip plastik kosong, 1 pipet runcing, serta uang tunai sebanyak Rp300.000 yang diduga hasil penjualan, dan uang tunai Rp185.000 yang ditemukan di kamar tidur pelaku.

“Tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Lawas guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *