Pengeboran air bawah tanah di duga tidak memiliki ijin Perusahaan Batching plant KH Beton secara resmi di laporkan ke direskrimsus Polda Jateng.

Semarang – jurnapolisi.id

Diduga telah terjadi pelanggaran,terkait pengeboran air bawah tanah yang di lakukan oleh Batching plant KH Beton yang berlokasi di Jl. Lingkar WR. Supratman atau yang sering di sebut juga Jl. Lingkar laksana,di duga tanpa ber izin team Media Jurnal Polisi.id secara resmi melaporkan perusahaan KH Beton ke Direskrimsus Polda Jateng tembusan mabes polri dan Kapolda Jateng.

Pada hari selasa 30 Juli 2024 kami team media online Jurnal Polisi.id mendatangi perusahaan batcing plant KH Beton di bidang cor untuk melengkapi investigasi terkait sumur bor yang diduga tidak ber izin di perusaahan tersebut,
namun di duga sudah di exploitasi guna memenuhi kebutuhan air perusahaan KH Beton cor tersebut,
Kami selaku awak media saat korfirmasi ke perusaaan KH Beton cor kami di temui Saudara Ts, selanjutnya menurut keterangan yang di sampaikan Saudara Ts kepada awak media Jurnal Polisi.id bahwa benar adanya KH Beton saat ini sudah melalukan pengeboran ± 60m guna memenui kebutuhan air di KH Beton,
Saudara Ts menambahkan bahwa, untuk saat ini izin pengeboran baru di proses,karena yang menguruskan perijinan tersebut dari rekanan yang melukan pengeboran Sdr D & Sdr F, ucapnya.

Maka sudah jelas bahwa KH Beton di duga telah melanggar ketentuan Mentri ESDM Nomor 291 tetang standar persetujuan penggunaan air tanah,yang di situ ada acaman denda & pidananya.

Dalam wawancara awak media Jurnal Polisi.id dengan Saudara Ts juga menyinggung ada kedekatanya Ts dengan para pejabat tinggi di lingkup DPR D Kab. Semarang,diantaranya Alm Bk & sauadara B, menurut cerita saudara Ts dulu pernah mengerjakan proyek pemerintah adas dasar rekanan dengan Saudara B di wilayah Bawen.

Dalam Hal pengambilan air bawah tanah seharusnya perijinan di selesaikan atau di terbitkan dahulu baru proses pengeboran bisa dilakukan sesuai prosedur seperti di atur dalam undang undang
Ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dengan Aturan Baru, Masyarakat maupun pengusaha Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM”,
Namun aturan itu di duga tidak berlaku untuk perusahaan barching plant KH Beton yg ber alamat jln lingkar WR Supratman tersebut.

Harapan team media Jurnal polisi.id setelah ditayangkan berita online ini para penegak Hukum kepolisian Republik Indonesia segera bertindak menegakkan formasi hukum Kepada pengusaha yang di duga nakal dan diterapkan dengan undang undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Wartawan; team Jurnal polisi.id Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *