Pengacara Bambang Suwarno Marbun SH Bantah Tuduhan Pinjaman 500jt Clien nya, Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Hak Milik Ibu Ratini Oleh BPR

Tangerang – jurnalpolisi.id

Kasus dugaan pemalsuan dan penipuan yang melibatkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ratini, warga Jl. Dharma Bakti, Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kini memasuki babak baru.

Ratini, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bambang Suwarno Marbun, SH & Rekan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang sebesar Rp 500 juta dengan jaminan sertifikat rumah seluas 192 m2 tersebut.

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa klien kami, Ibu Ratini, tidak pernah melakukan peminjaman dana sebesar itu di BPR Sarana Utama Multi Dana. Tuduhan yang mengaitkan klien kami dalam transaksi ini adalah tidak berdasar dan merupakan bentuk pemalsuan serta penipuan,” ujar Bambang Suwarno Marbun, SH, kuasa hukum Ratini, saat ditemui di Polres Kota Tangerang. Senin, (26/8/2024).

Bambang menambahkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah kliennya mendapatkan surat pemanggilan dari BPR Sarana Utama Multi Dana, yang beralamat di Ruko Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut, Ratini disebut-sebut telah melakukan pinjaman dengan menggunakan sertifikat hak milik sebagai jaminan.

Menurut Bambang, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya dugaan kuat bahwa karyawan BPR bekerja sama dengan seorang bernama Sulistyawati, yang beralamat di Jl. Juru Mudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, untuk memalsukan data KTP Ratini.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti kelalaian pihak BPR dalam melakukan verifikasi dokumen.

“Bagaimana mungkin pihak analis BPR bisa kecolongan dalam mengecek data KTP yang diajukan dalam proses kredit? Ini menunjukkan adanya dugaan konspirasi untuk membobol dana di BPR tersebut dengan memanfaatkan identitas klien kami,” tambahnya.

Ratini, yang turut hadir dalam konferensi pers, dipolres Kota Tangerang menyatakan keterkejutannya atas kasus ini.

“Saya sangat terkejut dan tidak percaya bahwa nama saya dikaitkan dengan kasus seperti ini. Saya tidak pernah meminjam uang di bank manapun dengan jaminan sertifikat rumah saya. Saya merasa menjadi korban dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini,” ucap Ratini dengan suara bergetar.

Untuk menyelesaikan masalah ini, kuasa hukum Ratini memberikan tenggat waktu kepada BPR Sarana Utama Multi Dana untuk segera mengembalikan sertifikat hak milik klien mereka dan meminta maaf secara terbuka di media massa selama lima hari berturut-turut.

“Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada pihak BPR untuk memenuhi tuntutan ini. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata,” kata Bambang dengan tegas.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengenai praktik verifikasi kredit yang kurang teliti dan potensi penyalahgunaan wewenang di institusi keuangan.

Semua pihak diharapkan untuk berhati-hati dan memastikan keabsahan dokumen dalam setiap transaksi agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *