Penerimaan Lowongan Kerja, Rekrutmen Operator Turbin dan Bendungan PLTA di PT. KMH Sudah Sesuai Peraturan Pemerintah

Kerinci – jurnalpolisi.id

Melihat dan mendengar kondisi Proyek PLTA PT.KMH yang akan beroperasi di tahun 2025, maka PT KMH membuka lowongan pekerjaan pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 27 juli 2024 yang lalu, sesuai aturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan pada pasal 15 poin B yang di laksanakan oleh PT. Kerinci Merangin Hidro (PT. KMH) bekerjasama dengan PT. Kharisma Ghita Mandiri (PT. KGM) telah melaporkan ke Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi pada tanggal 08 juli 2024 yang di tanda tangani langsung Manager Humas Aslori Ilham.

Pembukaan Rekruitment tenaga kerja di PLTA PT.KMH sudah sesuai aturan pemerintah, “Tegas Suhaidir Kabid tenaga kerja di Diskopnaker kabupaten kerinci saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu(21/08/2024).

Lanjut Suhaidir, PLTA PT.KMH sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Diskopnaker kabupaten kerinci tentang verifikasi Lowongan Pekerjaan untuk Operator Turbin dan Bendungan lebih kurang 64 orang pada tanggal 08 juli 2024 dengan Nomor 024/PR/KMH/VII/2024, sudah kami terima dan kami balas dengan nomor surat 300/197/Kopnaker/2024 tertanggal 18 juli 2024 yang di tanda tangani Kadis Kopnaker Dartaska.SE.

PT.KMH, berserta Subkontraktornya PT. Bukaka Kokarindo, PT. Cidas, PT.Elang Batuah Indonesia, dan PT. PRIVAT GATE mereka itu sangat taat dengan aturan pemerintah, salah satunya, dimana bahwa semua gaji karyawan melalui rekening Bank Karyawan masing masing sejak awal ber operasi sampai sekarang, tidak ada secara manual,”Jelas Suhaidir.

Terakhir Suhaidir menjelaskan, bahwa penerimaan karyawan untuk Operator Turbin dan Bendungan telah di pihak ketigakan secara profesional oleh PT.KMH bekerjasama dengan PT. Kharisma Ghita Mandiri (PT.KGM) dalam proses penerimaannya memakai sistim gugur dan ada sampai 5 tahap , sebagai berikut :

  1. Tahap I – seleksi Administrasi
  2. Tahap II – Tes Psikologi Tertulis.
  3. Tahap III – Tes Wawancara
  4. Tahap IV – Tes Kesehatan
  5. Tahap V – Pengambilan Keputusan.

Selanjutnya sampai saat ini masih berproses di perkirakan baru masuk tahapan III atau Tahap IV, ,”Beber Kabid Tenaga Kerja Suhaidir.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *