Pemohon SKCK Harus Peserta JKN, Berikut Penjelasan Polres Kebumen
Kebumen – jurnalpolisi.id
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus telah menjadi kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di Polres Kebumen, per tanggal 1 Agustus 2024, mulai disosialisasikan kebijakan tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Budi Santoso, masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan SKCK akan dilakukan pengecekan melalui NIK pemohon.
“Peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Di Unit Pelayanan Satintelkam Polres Kebumen, NIK pemohon akan dicek langsung oleh petugas BPJS. Petugas BPJS standby di loket SKCK,” jelas AKP Budi Santoso, Jumat 2 Juni 2024.
Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta sesuai Perpol no 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia termasuk di Kabupaten Kebumen.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
AKP Budi Santoso menambahkan, masyarakat diimbau tetap harus datang ke Polres Kebumen meski belum terdaftar sebagi JKN saat permohononan penerbitan SKCK.
“Tetap ada solusi bagi warga yang datang ke Polres Kebumen. Jika belum aktif sebagai JKN, masyarakat akan dibantu mengaktifkan melalui petugas. Jadi SKCK tetap bisa diterbitkan. Karena saat ini masih tahap sosialisasi,” pungkasnya.
( Arif JPN )