Pemkab Humbahas Laksanakan Rapat Evaluasi SPBE
Agustus 16, 2024
Humbahas – jurnalpolisi.id
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, andal dan membangun SDM yang kompeten serta inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang saat membuka rapat persiapan evaluasi pelaksanaan SPBE tahun 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Humbahas, Kamis, 15/8/2024.
Rapat itu dihadiri Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang, Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM, PMPTSP, RSUD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Prokopim dan Bagian UKPBJ.
Jaulim Simanullang mengatakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi. Tata kelola dan manajemen SPBE secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Ditegaskan lagi, bahwa penerapan SPBE dalam instansi pemerintahan harus dievaluasi setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di daerah tersebut. Penilaian atau evaluasi SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu serta penilaian visitasi (pada instansi tertentu).
“Saat ini kita sedang melaksanakan evaluasi mandiri yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Permenpan no 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Dalam pelaksanaan evaluasi mandiri ini ada hal yang harus kita penuhi dalam setiap indikator penilaian atau evaluasi yaitu mengunggah bukti dukung setiap indikator. Dalam rapat ini harus ada manfaatnya dan bekerja dengan super tim. Ini sudah kebutuhan, maka lebih cepat lebih bagus. Karena kedepan, bekerja bisa dimana-mana, tidak hanya di atas meja lagi” tambah Jaulim Simanullang.
Kadis Kominfo Batara Franz Siregar menjelaskan bahwa nilai indeks SPBE Kabupaten Humbang Hasundutan pada evaluasi tahun 2023 lalu masih dalam kategori cukup dengan nilai 2,3. Kemudian, kelengkapan berkas dan data pendukung sesuai dengan Permenpan 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE dari setiap OPD dapat meningkatkan indeks SPBE Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi predikat baik dengan Nilai 2,6. Untuk meningkatkan nilai SPBE itu, sangat perlu adanya kerjasama dan komitmen setiap OPD atau dinas terkait dalam mendukung penerapan SPBE di Kabupaten Humbang Hasundutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif transparan dan akuntabel.(As.JPN.Hh).