Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Diduga Kebal Hukum, Mediasi di Desa Saba Tahul-Tahul Gagal Capai Kesepakatan
Padang Lawas Utara, jurnalpolisi.id
Pada dini hari Senin, 5 Agustus 2024, Kepala Desa Saba Tahul-Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, M. Toha Siregar, mengadakan mediasi di kediamannya untuk menyelesaikan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik antara ML sebagai korban dan I N sebagai pelaku.
Kepala desa berharap mediasi ini bisa mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kepala desa mempersilakan ML untuk menyampaikan tuntutannya terhadap I N. ML menuntut ganti rugi sebesar 50 juta rupiah karena merasa dirugikan secara mental dan martabat akibat penghinaan yang dilakukan I N di depan umum.
Namun, I N menolak tuntutan tersebut dan mengatakan, “Kalau sebesar itu saya tidak sanggup dan tidak mau. Tapi kalau buat perjanjian di atas materai, saya mau. Kalau perdamaian ini harus mengeluarkan uang, saya tidak sanggup. Jika mau dilanjutkan ke jalur hukum, saya siap. ujar IN
Kepala desa kembali mencoba menyarankan kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. ML kemudian mengusulkan solusi adat desa berupa “sapalilah” atau satu ekor kerbau sebagai ganti rugi.
Setelah berdiskusi dengan suaminya, I N menyatakan hanya sanggup mengganti rugi sebesar satu juta rupiah. Jika lebih dari itu, ia memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Sikap I N yang terkesan kebal hukum menimbulkan dugaan adanya bekingan, mengingat Pasal 310 ayat 1 KUHP jelas mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 4,5 juta rupiah.
Kepala desa kembali menanyakan keputusan ML. ML menjawab bahwa I N seolah meremehkan dan melecehkannya, sehingga ia memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Tim JPN