Pelaku Cabul Siswa SMP di Cilacap Ditangkap Polisi
Cilacap – jurnalpolisi.id
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan yang melibatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap. Pelaku, yang diketahui berinisial R P (26), bekerja sebagai Pembina Pramuka di SMP Negeri 8 Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menerangkan kejadian bermula pada awal masuk sekolah bulan Agustus 2023. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku R P dalam kegiatan Pramuka yang diwajibkan oleh sekolah. R P yang merupakan Pembina Pramuka, mendekati korban dengan sering memberikan jajan dan bersikap baik.
“Pada bulan Maret 2024, korban mengakui kepada keluarganya bahwa ia memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Hubungan tersebut semakin intensif, di mana R P sering mengajak korban jalan-jalan dan memberi jajan” terang Galih pada Jumat 9 Agustus 2024
Lebih lanjut, Galih menjelaskan pada suatu hari, R P mengajak korban untuk jalan-jalan keliling kota dan kemudian mampir di sebuah kos-kosan. Di tempat itulah R P melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban, setelah merayu dengan janji akan bertanggung jawab dan menunggu hingga korban cukup umur.
Kasus ini terungkap setelah korban didesak oleh keluarganya untuk mengakui hubungan yang terjadi. Korban akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan tersangka R P sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilacap Selatan.
Polisi bertindak cepat dan menangkap R P. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilacap Selatan, sementara korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan anak-anak, terutama di lingkungan sekolah.
( Arif JPN )