Pekerjaan Yang Dilaksanakan Oleh CV. SEMUT IRENG, Para Pekerja Proyek Terlihat Tidak Memakai (K3) Seperti Keselamatan Saat Kerja, Serta Kesehatan Kerja Dan Kontruksi

Srono – Banyuwangi, jurnalpolisi.id
Pekerjaan pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang berada di Desa Sumbersari Rt/rw 03/03, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan pembuatan saluran jaringan irigasi tersier yang bersumber dari APBD tahun 2024 Pelaksana proyek dinas Pengairan dengan pagu anggaran sebesar Rp 197.641.000.

pantauan awak media di lapangan, Kamis (18/07/2024) para pekerja proyek terlihat tidak memakai alat keselamatan kerja dan kesehatan kerja kontruksi (k3), padahal k3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan kerja dan kesehatan tenaga kerja kontruksi.

Alat pelindung diri yang seharusnya digunakan para pekerja demi menjaga keselamatan para pekerja diduga kuat pihak rekanan CV. SEMUT IRENG tidak memberikan arahan kepada para pekerja agar menggunakan APD mengutamakan dan mematuhi aturan yang berlaku sistem menejemen.

Selaku Kadis Pengairan seharusnya dapat memilah rekanan yang pantas dipilih dan taati aturan dilapangan sesuai apa saja yang tertuang dalam kontrak yang di sepakati pihak Dinas dan rekanan selaku penyedia barang dan jasa

Hasil dari kerja rekanan CV. SEMUT IRENG pasangan pembagunan rehabilitasi jaringan irigasi tersier nampak seperti ular sanca dan tidak pasang Plang Proyek jadi gimana tahu garapan CV siapa dan pagu Nya berapa dan terindikasi dugaan korupsi anggaran negara,”ucap Supri

Selain itu Supri mengatakan bahwa kontraktor wajib melaksanakan manajemen k3 demi keselamatan kerja dilapangan, itu ada dalam kontrak dan ada anggarannya, jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan.

“Manajemen k3 harus ada dan tidak boleh diabaikan karena itu berkaitan dengan keselamatan kerja dan sudah diatur di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan ucapnya.

Pendamping Kebijakan Pembagunan CV. Semut Ireng menyebut dengan diabaikannya pelaksanaan proyek dalam menjalankan prosedur k3 patut dipertanyakan, beliau menduga ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakan APD sebagai bentuk untuk meraup keuntungan besar perusahaan.

“Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan pengawasan proyek harus memberikan teguran karena pelaksana proyek mengabaikan ucapnya Abi Arbain

Abi Arbain (Ketua IWB) mangatakan harapannya. Kami berharap agar pengawasan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Pengairan Kabupaten memberikan tindakan tegas pada pelaksanaan proyek yang mengabaikan prosedur K3, Hal ini penting dilakukan contoh bagi pelaksana proyek yang lain.

Sementara PPTK Dinas Pengairan belum dapat dikonfirmasi melalui pesan whaatshap hanya contreng dua dan tidak ada jawaban hanya bungkam.

Sumber : Abi
Pewarta : Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *