Nekat Curi Motor di Parkiran Halaman Polsubsektor, Pelaku Yang Melawan Petugas Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Pesisir Barat, Lampung – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor Di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang yang berada di Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat. Kamis (29/08/24)
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku dengan inisial AC (19) Alamat Pekon Kota Jawa Induk Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Sekira pukul 11.30 wib Saat korban HS dalam perjalanan pergi sekolah tiba-tiba motor miliknya mengalami kerusakan pada kampas rem dan akhirnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkiran polsubsektor.
Kemudian korban melanjutkan perjalanannya menuju sekolah bersama dengan temannya. Saat korban kembali untuk mengambil sepeda motor miliknya didapati kendaraan tersebut tidak ada di tempat semula, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan motor hasil curian berada di Kota Agung Kab. Tanggamus
Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Suzuki FU 150 cc warna merah hitam dengan No.pol BE 8933 LP yang merupakan hasil curian tersebut. Kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Suzuki FU 150 cc warna merah hitam dengan No.pol BE 8933 LP dengan cara merusak stop kontak kunci kendaraan tersebut.
Menurut keterangan dari pelaku bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari 1 di Pekon Kota Jawa kec. Bengkunat Kab. Pesisir barat. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.
Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri lalu petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3x namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang mengakibatkan pelaku mengalami satu luka tembak dibagian betis kaki sebelah kanan.
Kemudian pihak kepolisian membawa pelaku tersebut menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawat medis setelah selesai pelaku dibawa kembali ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Bengkunat sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk memastikan pelaku sudah melakukan perbuatan nya dimana saja. Namun keterangan sementara pelaku baru mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Pekon Kota Jawa kec. Bengkunat Kab. Pesisir barat.
Akibat perbuatan nya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Zulfikar)*