Menghalangi Tugas Wartawan Sama dengan Menghalangi Tugas Negara

Agustus 31, 2024

Kabupaten Tangerang – jurnalpolisi.id

30 Agustus 2024 Penghalangan terhadap tugas wartawan dalam meliput dan menyampaikan informasi kepada publik dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Ketua Dewan Pers, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa menghalangi tugas wartawan sama dengan menghalangi tugas negara dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika tugas wartawan dihalangi, maka fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers juga terganggu. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak jurnalistik, tetapi juga pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” ujar Ahmad Fauzi dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang Jumat (30/8)

Ia menambahkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghalangan terhadap tugas wartawan merupakan tindakan yang melawan hukum dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Ahmad Fauzi juga mengingatkan bahwa wartawan bukanlah musuh negara, melainkan mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. “Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, untuk menjaga agar pemerintah tetap berada di jalur yang benar. Menghalangi mereka berarti menghalangi negara dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Dewan Pers meminta semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat umum, untuk menghormati tugas wartawan dan tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan kebebasan pers di Indonesia.

(Penulis :Yudi Sayuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *