Mendagri apresiasi kualitas tindaklanjut pengaduan masyarakat melalui SP4N – LAPOR! Kota Prabumulih sangat baik di SUMSEL

Agustus 11, 2024

PRABUMULIH – Jumat, 09/08/2024, jurnalpolisi.id

Beredar surat Mendagri dengan Nomor 100.4.4/3368/SJ tanggal 22 Juli 2024 tentang Hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N – Lapor! Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini terus berbenah dalam meningkat kan pelayanannya kepada masyarakat.

SP4N – Lapor! yang mana kita ketahui merupakan sebuah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.

Semua lapisan Masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Prabumulih.

Semua penilaian tentang pelayanan publik bisa kita sampaikan kepada Pemerintah Kota Prabumulih melalui SP4N – Lapor! Pada website kotaprabumulih.go.id

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementerian dalam negeri Republik Indonesia terkait tindaklanjut pengaduan melalui SP4N – Lapor! Tahun 2023 (Periode 1 Januari 2023 s/d Dengan 31 Desember 2023) per tanggal 31 Maret 2024 dengan kualitas Sangat Baik di SUMSEL.

Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Firmansah Putra. SE. M. Si ketika diwawancarai diruangan kerjanya (09/08/2024) mengucapkan Alhamdulillah dan merasa senang mendengar hal tersebut karena beliau juga baru mengetahui adanya surat penyampaian evaluasi mendagri tersebut.

Sebagai Kepala Bidang yang melaksanakan kegiatan Informasi Publik tersebut firman mengatakan bahwa di era zaman keterbukaan informasi publik ini masyarakat bisa saja menyampaikan aspirasi nya bisa secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui media SP4N – Lapor!. Nah, nanti laporan pengaduan tersebut masuk ke admin pengelola pengaduan di Dinas Kominfo Kota Prabumulih.

Selanjutnya, pengaduan itu akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada instansi/OPD yang membidangi atas laporan pengaduan tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti dengan petunjuk dan arahan dari Bapak Walikota Prabumulih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *