Lanjutan Sidang Pengeroyokan dan Perusakan di PT. SAE: Keterangan Saksi Ungkap Dugaan Pengkomandoan
Agustus 23, 2024
Padangsidimpuan – jurnalpolisi.id
Jumat 23 agustus 2024– Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dan perusakan di PT. Sinar Avanoska Emas (SAE) memasuki hari ke-4 pada hari ini. Dalam sidang ini, saksi Fahrurozi Pasaribu (43) dan Eri Santo (37) memberikan kesaksian yang mengungkap beberapa fakta penting terkait peristiwa tersebut.
Fahrurozi Pasaribu menyatakan bahwa ia menyaksikan langsung terjadinya pengeroyokan dan menduga ada pihak yang memberikan komando dalam insiden tersebut. “Bobon menyampaikan kepada saya ‘jangan terlalu menekan pekerja untuk masuk’, dan saya tegaskan bahwa di sini tidak ada penekanan, yang ada hanya himbauan kepada yang ingin bekerja,” ujarnya di depan kepada PERS.
Ia juga menambahkan bahwa setelah bobon melangkah menjauh sekitar lima langkah, ia kembali dan menyebutkan nama Jamil sebagai target. “Setelah itu, dia tersebut pergi dan datang lagi dengan membawa massa, dan dari situ mulai terjadi keributan,” jelas Fahrurozi. Menurut kesaksiannya, setelah keributan terjadi, massa berlari ke arah gerbang (gate), dan ada yang bernama Andesmar yang seolah memancing amarah masyarakat dengan berkata, ‘Nggak usah kita pertahankan PT. SAE, lebih baik kita bela masyarakat.’
Dalam kesaksiannya, Fahrurozi juga menyebut bahwa Bobon memberikan instruksi kepada massa untuk menyerang PT. SAE. Massa yang sebagian besar adalah pekerja dan sebagian lagi bukan pekerja, akhirnya menyerbu masuk ke dalam kawasan PT. SAE, menambah ketegangan di lokasi tersebut.
Sementara itu, Eri Santo yang merupakan Humas di PT. SAE menambahkan bahwa dalam persidangan ini, ada beberapa terdakwa yang mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan dan perusakan, meskipun ada juga yang menyangkal. “Kami memiliki barang bukti berupa video yang mendokumentasikan peristiwa tersebut,” tegasnya.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai peran masing-masing terdakwa serta pihak yang diduga mengomandoi aksi pengeroyokan dan perusakan tersebut. Proses hukum terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(P.Harahap)