Korban TPPO di Bogor Berhasil Dijemput Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor
Bogor, jurnalpolisi.id
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil melakukan penjemputan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Bogor, Rabu (28/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/8/2024) membenarkan bahwa Kanit PPA Ipda Ndaru bersama anggota unit PPA telah berhasil melakukan penjemputan korban TPPO.
Di mana berawal korban yang bernama M.AM sedang mencari pekerjaan di Facebook kemudian korban melihat postingan lowongan pekerjaan sebagai ABK (Anak Buah Kapal) kemudian karena korban tertarik akhirnya korban berkomunikasi dengan akun yang bernama Donkey (Doni).
Setelah itu sekitar hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdr. Donkey (Doni) menjemput korban di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan menggunakan travel, setelah dijemput kemudian Sdr. Donkey (Doni) membawa korban ke Dermaga Muara Baru Jakarta Utara bersama dengan 3 orang laki-laki yang akan bekerja juga.
Lalu setelah itu Sdr. Donkey (Doni) membawa korban ke rumahnya yang berada di daerah Banjar, Jawa Barat, dan korban menginap dirumahnya Sdr. Donkey selama 2 hari.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 Sdr. Donkey membawa korban ke pelabuhan Cilacap Selatan untuk bekerja sebagai ABK, lalu sesampainya di pelabuhan Cilacap Selatan Sdr. Donkey menyerahkan korban kepada Sdr. Gilang (Fanuel).
Lanjut lalu Sdr. Gilang menyerahkan korban kepada Tekong (Nahkoda) untuk menaiki kapal Pelita Sejati 11 bersama dengan ABK lainnya, akan tetapi pada saat itu kapal tersebut belum berlayar. 2 hari kemudian Sdr. Gilang datang kembali dan memberikan uang sebesar Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) kepada korban.
Setelah 5 hari kemudian pada saat kapal akan mulai berangkat berlayar Sdr. Gilang datang kembali dan korban diberikan uang oleh Tekong (Nahkoda) sebanyak Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut korban berikan kepada Sdr. Gilang dan Sdr. Gilang memberikan kembali uang kepada korban sebesar Rp 450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian korban pun berangkat berlayar selama 4 bulan di lautan.
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 WIB korban bersama ABK lainnya menepi/berlabuh di dermaga muara baru Jakarta Utara dan sekitar jam 08.00 WIB unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor datang ke dermaga muara baru untuk menjemput korban M.AM dan selanjutnya membawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan.
Tindakan Kepolisian unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor menindaklanjuti setelah adanya laporan polisi dari ibu kandung korban. Korban adalah M.AM, lahir di Bogor, 17 September 2005.
Kedua pelaku yang ditangkap Sdr. Doni als Donkey dan Sdr. Gilang als Fanuel, proses hukum dan penyelidikan masih berjalan.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)