Koramil 04/Rupat Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Desa Sri Tanjung
Bengkalis – jurnalpolisi.id
Koramil 04/Rupat, dipimpin oleh Lettu Inf Budiamsyah Saragih, bersama personel gabungan dari Polsek Rupat, BPBD Kecamatan Rupat, Satpol PP Kecamatan Rupat, RPK PT SRL, Pemdes Sri Tanjung, MPA, dan masyarakat, berhasil mengatasi kebakaran lahan dan hutan di Jalan Mesra, Dusun Tanjung Tengah, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Selama dua hari, tim gabungan bekerja keras memadamkan kebakaran yang menghanguskan lahan seluas 2 hektar. Pada hari Kamis (1/08/2024), dilakukan kegiatan pendinginan di lokasi kebakaran yang meliputi semak belukar, kebun sawit, dan kebun karet dengan kondisi tanah gambut. Alat yang digunakan untuk pemadaman dan pendinginan antara lain mesin Minostrike milik RPK PT SRL, mesin dari Desa Sri Tanjung, serta mesin Minostrike milik Satpol PP Kecamatan Rupat.
Saat ini, kebakaran hutan dan lahan telah berhasil dipadamkan dan memasuki tahap pendinginan. Pengecekan dilakukan melalui drone untuk memaksimalkan upaya pemadaman berdasarkan hasil rekaman drone. Petugas juga melakukan penyekatan untuk mencegah penyebaran api lebih lanjut. Meskipun demikian, lokasi terbakar masih mengeluarkan asap karena cuaca panas dan angin kencang yang berubah arah. Ketersediaan air masih mencukupi melalui parit masyarakat yang ada di lokasi, dan petugas juga melakukan penyekatan air.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya terjadi di Kecamatan Rupat. Pantauan media menunjukkan bahwa ada beberapa daerah lain yang juga mengalami kebakaran lahan dan hutan. Cuaca panas sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara dibakar, baik disengaja maupun karena kelalaian. Proses pendalaman oleh pihak berwajib diperlukan untuk mengungkap penyebabnya.
Koramil 04/Rupat, Lettu Inf Budiamsyah Saragih, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan tim gabungan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Sri Tanjung. Kapolsek Rupat juga menghimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan saat membuka lahan, karena pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukum. Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sri Tanjung khususnya, dan wilayah Kecamatan Rupat pada umumnya.(Asmadi)