Konferensi Pers Polres Tapsel: Ungkap Alasan Penahanan Oknum ASN Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Agustus 26, 2024
TAPANULI SELATAN – jurnalpolisi.id
Seorang oknum ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial JAB, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE setelah postingannya di media sosial memicu permasalahan serius. Akibat postingan tersebut, korban berinisial NM (26), seorang warga Provinsi Bengkulu, harus menanggung akibat yang berat, yakni gagalnya pernikahannya dengan sang kekasih hati.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Tapsel di Mapolres Tapsel, Senin (26/08/2024). Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, “Akibat postingan JAB di media sosial, salah seorang oknum ASN di Kejari Tapsel, korban berinisial NM harus gagal menikah dengan kekasih hatinya.”
Menurut Kapolres, penangkapan JAB didasari oleh laporan korban dengan nomor LP/B/177/V/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/Polda Sumut. Kasus ini bermula ketika NM sedang berada di ruang kerjanya di Kantor Kejari Tapsel, Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok. Saat itu, salah seorang rekan kerjanya menunjukkan sebuah postingan di media sosial yang diunggah oleh JAB.
Dalam postingan tersebut, JAB menulis, “Bagi rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pegiat anti korupsi di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas pajero atau innova kepala kejaksaan negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong fotokan.”
Mendapati postingan tersebut, NM merasa terhina dan tidak terima, sehingga memutuskan untuk melaporkan JAB ke Polres Tapsel. “Pihak kepolisian sebenarnya sudah dua kali melakukan mediasi antara korban dan tersangka, namun tidak ada titik temu, sehingga penahanan terhadap JAB harus dilakukan,” ujar Yasir.
Lebih lanjut, Kapolres Tapsel menjelaskan bahwa sebelum penahanan dilakukan, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali panggilan kepada JAB, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. “Kami sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk hadir memenuhi panggilan, namun sayangnya, panggilan tersebut tidak dipenuhi, sehingga proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Ketika wartawan menyinggung terkait cuitan JAB di media sosial Ilegal Akses, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Holijah Harahap, SH, MH, memberikan klarifikasi yang lebih detail. “Ilegal akses yang dimaksud JAB itu adalah akun dari institusi Kejaksaan dan bukan akun milik pribadi. Jadi, semua institusi di Indonesia ini punya akun tersendiri, jadi itu bukan hal yang serius untuk diberitakan. Pimpinan juga tahu ilegal akses itu apa,” ujarnya.
Siti Holijah juga menekankan bahwa pihak Kejaksaan tidak pernah menganggap enteng pelanggaran terhadap akun institusi mereka, namun penting untuk memahami bahwa akun tersebut dikelola secara resmi dan tidak berkaitan dengan urusan pribadi pegawai.
Saat pers menanyakan himbauan kepada pengguna media sosial dan masyarakat,
Kapolres Tapsel memberikan pesan penting. “Jaga jari-jari, jangan sembarangan bicara di media sosial, karena berbicara di media sosial ini harus punya aturan, etika, dan kepatutan. Ketika kita bicara di media sosial, haruslah cerdas.
Mungkin orang tidak kenal dengan kita, tapi postingannya akan menjadi jejak digital yang tidak bisa dihilangkan,” kata Kapolres Yasir Ahmadi mengingatkan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena dampaknya yang serius terhadap kehidupan pribadi NM, tetapi juga menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial, khususnya bagi para aparatur negara. Saat ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.(P.Harahap)