Kolaborasi Bea Cukai Sibolga dan Satpol PP Padangsidimpuan, Gempur Rokok Ilegal di Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan – jurnalpolisi.id
20 Agustus 2024 -Bea Cukai Sibolga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan dalam rangka sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024, sementara operasi penindakan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Roger Sibarani, Humas Bea Cukai Sibolga, dalam wawancara dengan Jurnalpolisi.id, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, Ada sembilan toko di Kota Padangsidimpuan dirazia.

Hasilnya, pihaknya berhasil menyita kurang lebih 300 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Roger.

Ketika ditanya mengenai asal usul rokok ilegal tersebut, para pemilik toko mengaku bahwa rokok tersebut hanya merupakan titipan dari sales atau canvasser.

Meskipun demikian, Roger menegaskan bahwa tindakan menjual rokok ilegal tetap melanggar hukum dan ada konsekuensi pidana yang harus dihadapi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang di Kota Padangsidimpuan, agar tidak menjual rokok ilegal.

Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara 1 Sampai 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.

Ahyar Siregar, SH, Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan, saat diwawancarai, menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan 25 personel untuk mendampingi razia tersebut. “Selama operasi, tidak ada perlawanan dari pihak toko, semuanya berjalan lancar sesuai rencana,” ujar Ahyar.

Kolaborasi antara Bea Cukai Sibolga dan Satpol PP Padangsidimpuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih memperjualbelikan rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal dan memiliki izin cukai resmi. Operasi semacam ini juga akan terus digalakkan untuk memastikan Kota Padangsidimpuan bebas dari peredaran rokok ilegal.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *