Ketua LSM Minta Badan Pengawas Bulog Sumut Tindak Tegas Dugaan Mafia Beras di Langkat

Langkat – jurnalpolisi.id
Distribusi dan perdagangan beras Bulog di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Stabat, kini mendapat perhatian serius dari Ketua LSM Reaksi Sumut, Ramly. Dalam wawancara di Stabat pada 20 Agustus 2024, Ramly mengungkapkan hasil investigasi LSM Reaksi yang dimulai sejak Juli 2024 terkait dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras Bulog di pasar-pasar serta penyaluran melalui RPK (Rumah Pangan Kita).

Menurut Ramly, ditemukan kejanggalan terkait distribusi beras Bulog. “Kami menemukan ada toko beras yang tidak memiliki RPK, namun berasnya melimpah ruah, sementara RPK yang resmi di Kecamatan Stabat justru kesulitan mendapatkan beras SPHP. Hal ini bukan karena beras telah habis terjual, tetapi karena mereka selalu kesulitan mengambil beras di gudang Bulog di Stabat, Langkat,” ujarnya.

Ramly menduga adanya mafia beras yang bekerja sama dengan pihak Gudang Bulog Langkat. “Kami merasa aneh, mengapa pihak yang tidak memiliki RPK justru mendapatkan beras dalam jumlah besar. Dugaan kami, ada mafia beras yang terlibat dalam hal ini,” ungkapnya.

Ramly juga mengungkapkan hasil investigasi terhadap beberapa RPK di Langkat. Salah satu pemilik RPK yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, ada dugaan permainan dari orang dekat Kepala Gudang Bulog Langkat berinisial DD. “Meskipun DD telah digantikan oleh temannya sendiri setelah terjadinya kasus penipuan terhadap beberapa RPK di Langkat, pergantian ini tampaknya hanya formalitas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LSM KIAK Langkat, Rusdiandi, pada 20 Agustus 2024 menambahkan bahwa tugas Bulog adalah menjaga stabilitas harga beras, menyalurkan bantuan sosial, serta mengelola stok pangan nasional. Bulog bertugas mengendalikan harga beras di pasaran melalui program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau operasi pasar.

Rusdiandi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000, Bulog bertanggung jawab melaksanakan manajemen logistik, distribusi, dan pengendalian harga beras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika benar ada penyalahgunaan dalam perdagangan beras Bulog di gudang Stabat, kami meminta Badan Pengawas Bulog Sumut untuk menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *