Ketua Korwil FAKSI Kalteng Menduga Ada Permainan Dalam Asuransi IFG Life.

Kalteng, jurnalpolisi.id

Dalam kasus yg sedang beredar terkait ahli waris salah satunya terkait kasus Alm. Mursidah Mukri kini kembali mencuat Adi Putra selaku Ketua Korwil FAKSI menduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum baik dari asuransi tersebut maupun dari keluarga dan anak pertanggung. Rabu/14/09/2024.

Pasalnya, Sebelumnya Pebri pernah menyampaikan kepada beberapa awak media, tentang perihal yang dialaminya yaitu, seolah-olah kematian ibu saya dimanfaatkan untuk mendapatkan uang Claim Asuransi yang sudah diterima oleh Dedi Rusmanto dia adalah adik kandung ibu saya.

Dan semua prosedur tidak pernah di terangkan kepada saya dan ibu saya tentang manfaat asuransi tersebut dan bahkan siapa ahli waris tidak di tanya bahkan tanda tangan berkas apapun dari IFG life banyak pemalsuan data yang di lakukan semasa pencairan asuransi tersebut yang tidak sesuai prosedur dan banyak pihak yang mengambil keuntungan dari kematian ibu saya sedangkan saya sepeserpun tidak menerima apa-apa dari hasil Claim Asuransi yang telah di cairkan oleh pihak asuransi IFG life padahal saya ahli waris yang sah dan hidup sebagai ahli waris.

Dan kenapa pihak IFG life tidak pernah konfirmasi kepada saya dan ibu saya terkait polis atau isi polis kepada saya dan ibu saya.

saya sangat kecewa dan sangat merasa di rugikan dan di manfaatkan atas kematian ibu saya. Dan bahkan ada oknum instasi kejaksaan tinggi palangkaraya yang di duga ikut menikmati hasil dan menjadi otak mafia asuransi yang saya alami bahkan parahnya semua ini adalah keluarga saya, padahal saya ini sudah yatim piatu kenapa Setega dan sejahat ini mereka,” ungkap Pebri.

Setelah itu tim awak media dan ahli waris mendatangi kantor cabang asuransi IFG Life, kamis 8/8/2024 di jalan Rta.Milono Palangka Raya, kami bertemu dengan pihak asuransi disini kita bertemu dengan Ivantri J.Pangaribuan selaku Agency Development Executive, untuk mempertanyakan beberapa poin saja terkait Claim Asuransi yang sudah dikeluarkan pihak asuransi ke orang yang diduga tidak tepat,” Awak media menanyakan beberapa pertanyaan,”
1.kenapa disaat closing agent tidak menanyakan apakah punya anak kandung atau tidak..??
2.Kok bisa Claim Asuransi tidak di ketahui anak kandung..??

Kemudian Pebri menambahkan lagi,” Ibu saya pada waktu sakit selalu bersama saya, dalam keadaan sakit strouck ga bisa bicara apa-apa, apalagi tanda tangan baik saat pengajuan,perjanjian maupun closing.

Ivantri mengatakan, “Tanggung jawab kami hanya mengikuti yang ada di dalam polis pak, diluar itu kita tidak tau, karena pemegang polis adalah yang membuat perjanjian dengan kami.”

Tertanggung adalah orang yang di perjanjikan resiko yang akan ditanggung oleh perusahaan kami.

Kemudian diakhir perbincangan ditambahkan, oleh rekan Ivantri,
“Tiga kesimpulan dari pokok perbincangan kita hari ini adalah : yang pertama, kenapa disaat closing agennya tidak menanyakan apakah punya anak kandung atau tidak..?? yang kedua, menurut info anak kandung yang tertanggung, bahwa tertanggung sudah sakit lama atau strock sehingga untuk tanda tanganpun tidak mampu..!!
Yang ketiga, informasi dari anak kandung, tertanggung atau ibu almarhum ini tidak pernah tanda tangan saat closing asuransi..!!!
Ini nanti akan saya teruskan kekantor pusat pak,” dan hasilnya nanti bisa kita hubungi di nomor hp bapak.” tutupnya.

Dan pada hari Minggu
Pebri mendatangi awak media untuk menyampaikan, bahwa berita itu jangan dilanjutkan lagi mas, karena kami akan melakukan jalur mediasi secara kekeluargaan besok pagi.

Setelah keesokan harinya Senin 12/8/2024 skj 17.30 Pebri foorwan Riadi menyampaikan kepada awak media bahwa permasalahan saya dengan keluarga yaitu Dedi Rusmanto dan pihak asuransi IFG Life telah selesai secara kekeluargaan.”

Dalam hal ini saya Adi Putra selaku ketua Korwil FAKSI Kalteng
sangat menyayangkan hal ini pasalnya Febri yang asalnya menggebu-gebu untuk membongkar kasus ini malah sebaliknya ikut terlibat menikmati uang asuransi yang didapat dari aturan prosedur asuransi yang salah.

Dalam kasus ini sudah sangat nyata, disitu ada unsur pidana yang mana, Pebri sendiri mengatakan bahwa ibunya tidak pernah tanda tangan dan bahkan tanda tangan tersebut dipalsukan bahkan diduga ada oknum kejaksaan dan oknum Asuransi yang ikut terlibat untuk memperlancar claim asuransi yang menyalahi aturan Prosedur ini agar bisa dicairkan, kenapa setelah ditawarkan uang asuransi tersebut oleh pelaku dimana pelaku tersebut adalah adik kandung dari ibunya, Pebri malah menerima uang Asuransi yang cara prosesnya menyalahi aturan prosedur bahkan melibatkan dirinya untuk melakukan hal yang menurut saya salah.

Maka oleh sebab itu Saya selaku ketua Korwil Faksi wilayah Kalimantan Tengah akan tetap melanjutkan dan memperoses temuan ini dan menyerahkan ke Aparatur Penegak Hukum agar kasus ini terang benderang dan tidak ada lagi yg dirugikan serta tidak ada lagi pembodohan publik dikemudian hari tegasnya .(War)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *