Kejatisu Panggil 15 ASN Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Nakes di Tapteng

Sibolga- jurnalpolisi.id

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes). Pemanggilan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga pada Senin (12/8/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Kami tidak mengetahui siapa nama dan jabatan masing-masing ASN yang dipanggil. Kami hanya sebatas penyedia tempat untuk kegiatan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Dedi di Kantor Kejari Sibolga. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejatisu, Sutan Harahap.

Dedi menambahkan, pemeriksaan terkait dugaan korupsi ini direncanakan berlangsung selama lima hari kerja, dimulai pukul 09.00 setiap hari. “Namun, baru beberapa orang dari 15 saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejatisu,” katanya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Nakes di Dinas Kesehatan Tapteng telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari delapan miliar rupiah. “Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023,” kata Sugeng di Rumah Dinas Bupati Tapteng pada Selasa (6/8/2024) lalu. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *