Kejari dan Inspektorat Tanggamus Saling Lempar Tanggungjawab Dalam Menindaklanjut LHP Pekon Kejadian

Tanggamus- jurnalpolisi.id

Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Pekon Kejadian kecamatan Wonosobo kabupaten tanggamus yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah Kejaksaan Negri (Kejari) dan inspektorat kabupaten tanggamus saling lempar tanggung jawap, kamis 8/8/2024

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kabupaten tanggamus melaporkan oknum kepala pekon kejadian kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus ke Kejaksaan Negri Tanggamus atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021/2022.

Oleh kejaksaan negeri (Kejari) tanggamus dilimpahkan ke Inspektorat guna dilakukan audit investigasi maka pihak inspektorat turun melakukan audit investigasi ke pekon kejadian dan di temukan kurugian negara ratusan juta rupiah.

Hasil audit investigasi serta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus sudah diserahkan inspektorat ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 25/4/2024.

Namun sungguh aneh saat dikonfirmasi terkait Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian yang disinyalir ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut Dasmi Yulian,SH,MH,. PLH Kasi Intel Kejari Tanggamus mengatakan pihaknya belum menerima penyerahan secara resmi dari inspektorat untuk dilakukan penindakan lebih lanjut

” berkas Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo dari inspektorat kabupaten tanggamus telah disampaikan terhadap kami namun berkas tersebut sipatnya hanya pemberitahuan bahwa masalah perkara dugaan kesalahan hukum adminstratif masih dalam tahap pembinaan dan penagihan secara intensif oleh pihak inspektorat

jadi semenjak berkas Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian disampaikan inspektorat, kami belum bisa melakukan penindakan karena masih ditangani oleh pihak inspektorat dan jika memang pihak inspektorat nyerah dalam penanganan kasus tersebut maka serahkan kepada kami agar kami bisa melakukan upaya upaya terkait dugaan pelanggaran hukum adminstratif terhadap oknum kepala pekon kejadian tersebut ,ujar PLH Kasi Intel Kejari Tanggamus.

sementara melalui telepon seluler Sekertaris Inspektorat kabupaten tanggamus Gustam Apriansyah menyampaikan, kami sudah melaksanakan sesuai permintaan Kejaksaan Negri Tanggamus yaitu melakukan audit investigasi terkait laporan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa pekon kejadian kecamatan wonosobo tahun anggaran 2021/2022

“dan kami telah melaksanakan atas apa yang diperintahkan pihak kejaksaan negri tanggamus yaitu melakukan audit investigasi dan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian tersebut telah kami sampaikan terhadap APH atau Kejaksaan Negri Tanggamus sesuai dengan permintaan.

Dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian yang kami sampaikan ditemukan dugaan kesalahan Hukum Adminstratif yang menyebabkan kerugian negara dan sudah berikan tenggang waktu terhadap oknum kepala pekon kejadian untuk pengembalian kerugian negara dalam batas waktu 60 hari semenjak Laporan Hasil Perhitungan (LHP) diterbitkan .

Jadi kalau pihak kejaksaan negri tanggamus mengatakan belum bisa melakukan upaya upaya karena belum ada surat pelimpahan secara resmi dari inspektorat,”saya katakan itu salah karena kami sipatnya hanya membantu kejaksaan untuk melakukan audit investigasi sesuai apa yang diperintahkan dan hasilnya sudah kami kembalikan.

Dan perlu diketahui bahwa surat pelimpahan itu seperti nya kurang pas jika dari bawah melimpahkan ke atas,yang ada dari atas melimpahkan kebawah serta penindakan itu ada nya APH karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan, kata Gustam

Terpisah, Yuliar Baro Ketua DPD LPKNI IKabupaten Tanggamus melalui sekretarisnya Parta Irawan menututurkan, kami berharap kepada inspektorat dan kejaksaan negri tanggamus agar tegas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala pekon kejadian kecamatan wonosobo tersebut.

“jangan seolah olah saling lempar tanggung jawap yang terkesan menutupi kesalahan agar terbungkus rapih,” saya meminta kepada inspektorat dan kejaksaan negri kabupaten tanggamus tegas dan tegak lurus dalam penanganan khusus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara.pungkas Parta.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *